Terdakwa Anak Kasus Transpuan Dessy Divonis 1 Tahun, JPU Kejari Kupang Terkesan Sulit Koordinasi
Dua terdakwa anak yakni BEK dan MAPBO dalam perkara kematian transpuan Oktovianus Dessy Tafuli, divonis hukuman 1 tahun penjara.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Terhadap tuntutan JPU kepada terdakwa anak sebanyak1,6 tahun penjara itu, bagi Puput itu terlalu rendah.
"Tuntutan JPU Kejari Kupang itu terlalu rendah. Perkara ini menggunakan Pasal 170 ke-3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jika terdakawa anak, maka mestinya putusannya setengah dari ancaman hukuman 12 tahun, artinya 6 tahun itu maksimal seharusnya," kata Puput.

Tapi, masa JPU menuntut hanya 1,6 tahun penjara, kemudian majelis hakim memvonis 1 tahun penjara. Tuntutan JPU kejari Kupang dan putusan Majelis Hakim PN Kupang terlalu rendah.
Kami juga tidak melihat adanya keputusan restitusi kepada anak terdakwa dari putusan majelis hakim PN Kupang tersebut. Padahal keputusan LPSK bahwa, restitusi itu mesti dikenakan kepada 4 terdakwa yakni dua terdakwa dewasa dan dua terdakwa anak.
Terkait hal ini, Puput merasa ada kejanggalan sehingga pihaknya akan kembali mempertanyakan hal ini kepada JPU Kejari Kupang.
Apakah JPU tidak mengajukan restitusi kepada majelis hakim dalam persidangan dneganterdakwa anak itu sehingga majelis hakim tidak memutus soal restitusi. Ataukah, JPU mengajukan tapi majelis hakim tidak memutuskan restitusi itu.
Baca juga: 7 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kedua Kematian Transpuan di Kupang
"Hal ini akan kami tanyakan nanti ke JPU. Kami berharap JPU dan pihak Kejari Kupang mesti transparan dalam memberikan informasi terkait perkara ini kepada kami selaku pendamping. Jangan terkesan ditutup-tutupi," kritik Puput Joan Riwu Kaho
Puput Joan Riwu Kaho memuji JPU Kejari Kupang, Frince W Amnidu, SH yang menuntut terdakwa dewasa dalam kasus yang sama yakni, Alan Manafe dan Richie Vannes Kana dengan tuntutan 11 tahun penjara. "Karena dengan pasal yang sama ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan JPU menutnut 11 tahun penjara. Bagi kami itu sangat maksimal dan pantas," kata Puput Joan Riwu Kaho.
*Tuntutan JPU Sesuai Petunjuk Pimpinan
KEPALA Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kupang, Putu, SH mengaku belum tahu terkait putusan majalis hakim dimaksud. Alasannya, karena dirinya belum dilaporkan oleh JPU Dewi dan juga karena dirinya belum bertanya kepada JPU Dewi. Sementara putusan majelis hakim itu sudah terjadi seminggu yang lalu.
"Jaksanya Bu Dewi, belum (tahu) untuk putusan, saya belum tanya," kata Putu. Putu mengaku hanya mengetahui tuntutan JPU kepad apelaku anak sebanyak 1,6 tahun penjara," kata Putu.
Diinformasikan terkait putusan majelis hakim sebanyak 1 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU sebanyak 1,6 tahun penjara, menurut Putu, pihak jaksa menerimanya. Jaksa tidak akan mengajukan banding. "Itu sudah SOP. Apa alasannya kami banding," katanya.

Terkait rendahnya tunutan JPU Dewi selama 1,6 tahun penjara bagi terdakwa anak, Putu mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan tunutuan untuk anak etrdakwa. Dan JPU melakukan hal itu atas petunjuk pimpinan.
"Pertimbangannya kita sudah berdasarkan pimpinan, petunjuk pimpinan. Petunjuk pimpinan, karena anak maka diberlakukan UU peradilan anak. Karena anak masih sekolah, kategori anak, sehingga tidak bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU bagi terdakwa dewasa selama 11 tahun.
Terkait restitusi, Putu mengatakan, JPU telah memasukan restitusi ke majelis hakim di persidangan. "Nanti kita lihat dulu ya salinan putusannya, apakah putusan itu ada restitusi atau tidak. Tapi JPU masukkan restitusi," kata Putu.
Baca juga: LPSK Datangi Keluarga Transpuan Oktovianus Tafuli di Kota Kupang
LBH APIK NTT Beberkan 300 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Mayoritas Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
LBH APIK Dorong Kolaborasi dengan PKK Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Diatas Kertas Ideal, Tapi Prakteknya Adil dan Setara untuk Kelompok Rentan itu Belum Tentu Terwujud |
![]() |
---|
Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum Belum Dapat Pelayanan Maksimal |
![]() |
---|
Kasus Prada Lucky Namo, Pesan Terbuka untuk Danrem 161 dan Panglima TNI Dari LBH APIK NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.