Transpuan di Kupang Babak Belur

Pelaku Penganiayaan Transpuan Berstatus Anak Disangkakan Pasal 170 

secara intensif, melakukan koordinasi dengan keluarga korban untuk melakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara. 

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
PODCAST - Dari kanan ke kiri, Ketua Divisi Transpuan IMOF NTT, Zamantha Karen, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, Direktur LBH Apik NTT, Ansy Damaris Rihi Dara, Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemy Leo.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pelaku penganiayaan transpuan di Kota Kupang yang berstatus anak dibawah umur disangkakan pasal 170 ayat 1 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi dalam Podcast Pos Kupang yang dihadiri bersama Direktur LBH Apik NTT, Ansy Damaris Rihi Dara dan Ketua Divisi Transpuan IMOF NTT, Zamantha Karen, Rabu, 10/01/2024. 

Yohanes menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 23 Desember sekitar jam 4 dini hari di cabang SMA Negeri 7 Kupang.

Pada saat itu korban bersama ojek sampai di TKP dan para pelaku bersama saksi sedang nongkrong sambil jualan petasan.

Baca juga: Pelaku Utama Penyebab Transpuan di Kupang Meninggal Seorang Residivis

Korban tiba  dengan jarak sekitar 7 meter dari para pelaku dan terdengar ada keributan antara ojek dengan korban sehingga salah satu tersangka menghampiri dan menanyakan kepada ojek tersebut mengapa ribut dengan perempuan. 

Lanjut dia, sang tukang ojek menerangkan bahwa korban hanya membayar lima ribu rupiah. Setelah mendengar jawaban korban dia mengetahui bahwa korban bukan perempuan lalu korban dipukul oleh pelaku CK. 

Tak berselang lama, datanglah lagi pelaku B dan satu orang lagi. Pelaku dewasa yang terakhir mengambil bambu dan menganiaya korban pada kepala bagian belakang  sehingga korban jatuh bersimba darah, kemudian mereka berlari ke arah Tofa berusaha untuk menghilangkan jejak. 

"Akhirnya korban ditolong, dibawa ke rumah sakit Leona terus kami mendapatkan laporan dan melakukan pengejaran dan saat itu kami mengamankan tiga pelaku sekaligus," kata Yohanes. 

Pihaknya pun melakukan pemeriksaan secara intensif, melakukan koordinasi dengan keluarga korban untuk melakukan otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara

"Para pelaku ini, dua orang di bawah umur, yang satu dewasa dan tiga atau empat hari kemudian pelaku utama yang melakukan aniaya dengan bambu kami tangkap di Kefa, sampai sekarang kami melakukan proses, untuk pelaku anak ini kita gunakan sistem peradilan anak," ujarnya. 

"Untuk sementara kami mengamankan barang bukti. Bambu mereka (para pelaku) sudah bakar untuk menghilangkan jejak. Hanya kami ada amankan bekas bakaran seperti catok, cas, korban ini kan punya alat rias, itu mereka bakar semua. Handphonenya dibakar juga," tambahnya. 

Untuk pelaku berstatus anak, dilakukan pemberkasan dan berkasnya sudah dikirim untuk diteliti, sementara untuk pelaku dewasa Yohanes mengatakan, kemungkinannya besok. 

"Sesuai dengan aturan yang ada Undang-Undang sistem peradilan anak, UU nomor 11 tahun 2012 itu kami berhak untuk melakukan penahanan anak pada anak yang berumur diatas 14 tahun tapi kami punya waktu hanya 7 hari dan diperpanjang oleh kejaksaan 8 hari jadi hanya 15 hari. Kalau masa penahanan selesai bisa dikeluarkan demi hukum. Bukan dalam konteks proses hukumnya," jelas Yohanes. 

Dia mengatakan, proses pemberkasan agak terlambat sehingga pelaku dikeluarkan dari tahanan demi hukum setelah masa penahanan selesai. 

Baca juga: Polisi Bekuk Lagi Satu Pelaku Penganiaya Transpuan Hingga Tewas di Kupang

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved