Berita Kota Kupang

Richie dan Alan Terdakwa Kasus Pembunuhan Transpuan Desy Tafuli Dituntut 11 Tahun Penjara

Richie Vannes Kana dan Alan Manafe, dua terdakwa kasus pembunuhan transpuan Oktovianus alias Desi Tafuli, Dituntun 11 tahun penjara

|
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Richie Vannes Kana dan Alan manafe, dua dari empat terdakwa kasus pembunuhan transpuan Desy Tafuli, saat keluar ruang sidang usai pembacaan tuntutuan JPU di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (16/5). 

POS KUPANG.COM KUPANG -  Richie Vannes Kana dan Alan Manafe, dua dari empat terdakwa kasus pembunuhan transpuan Oktovianus alias Desi Tafuli, transpuan di Kota Kupang, dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Sidang pembacaan tuntutan JPU dibacakan oleh tim JPU dari Kejari Kota Kupang, dibacakan di adapan Majelis Hakim PN Kupang dan tim penasihat Hukum terdakwa, termasuk dua terdakwa Alan Manafe dan  Richie Vannes Kana, Kamis (16/5), di PN Kupang.

Dalam tuntutanya, tim JPU, Frince Amnifu, SH, dkk mengatakan, setelah mengikuti fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan terdakwa juga pemeriksaan barang dan alat bukti, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 11 tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Jamin Tuntut Hukuman Maksimal Bagi Terdakwa Perkara Pembunuhan Transpuan di Kupang NTT

Selain itu, kedua terdakwa yakni Alan Manafe dan Richie Vannes Kana  bersama dengan dua terdakwa anak lainnya yakni BEK dan MAPBO dalam berkas tersendiri, dituntut membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 67.616.000 dengan subside 6 bulan penjara.

TERDAKWA – Richie Vannes Kana dan Alan manafe, dua dari empat terdakwa kasus pembunuhan transpuan Desy Tafuli, saat keluar ruang sidang usai pembacaan tuntutuan JPU di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (16/5).
TERDAKWA – Richie Vannes Kana dan Alan manafe, dua dari empat terdakwa kasus pembunuhan transpuan Desy Tafuli, saat keluar ruang sidang usai pembacaan tuntutuan JPU di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (16/5). (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Usai sidang, saat terdakwa Alan Manafe dan terdakwa Richie Vannes Kana keluar dari ruang sidang, mereka disambut oleh keluarganya, sejumlah perempuan separuh baya.

Baca juga: IMoF NTT Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Pembunuhan Transpuan Desi

Terdakwa Alan langsung  menuju ke mereka dan para perempuan tersebut langsung merangkul dan menciumnya.

Beberapa diantaranya terlihat menangis. Setelah itu terdakwa Alan Manafe dan terdakwa Richie Vannes Kana langsung masuk ke ruang tahanan.

Yusuf Tafuli, om kandung Oktovianus Desy Tafuli, menyatakan menerima tuntutan JPU dimaksud. Dan Yusuf Tafuli berharap agar majelis hakim PN Kupang tersebut bisa menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU itu terhadap para terdakwa.

Yusuf Tafuli, om kandung alm Oktovianus Dessy Tafuli, usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang, di PN Kupang, Kamis (16/5).
Yusuf Tafuli, om kandung alm Oktovianus Dessy Tafuli, usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang, di PN Kupang, Kamis (16/5). (PK/VEL)

“Kalau dituntut 11 tahun ya begitu sudah. Saya harap hakim juga jatuhkan vonis 11 tahun kepada terdakwa, jangan kurang dari itu,” kata Yusuf.

Sementara itu, pengacara terdakwa Richie, Ishak Lalang Sir, SH enggan berkomentar saat hendak dikonfirmasi Pos Kupang, di depan Gedung PN Kupang.

Ishak mengatakan, hari itu berlangsung tuntutan JPU namun dia enggan berkomentar terkait kasus tersebut.

“No coment, karena ini kasus sensitive,” katanya sambil berlalu dengan timnya.

SIDANG TRANSPUAN -- Richie Vannes Kana dan Alan manafe, dua dari empat terdakwa kasus pembunuhan transpuan Oktovianus alias Desy Tafuli, di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (16/5).
SIDANG TRANSPUAN -- Richie Vannes Kana dan Alan manafe, dua dari empat terdakwa kasus pembunuhan transpuan Oktovianus alias Desy Tafuli, di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (16/5). (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Untuk diketahui, dakwaan JPU menyebutkan, BEK membuka lapak jualan petasan di Jalan Amabi dekat tempat tinggalnya.

Kemudian para terdakwa, Alan, Richie dan MAPBO berkumpul dan mengonsumsi minuman keras , tanggal 22 Desember 2023 malam.

Pada dini hari 23 Desember 2023, tepatnya pukul 02.00 WITA, mereka mendengar ada pertengkaran antara Desy dengan seorang ojek di depan ruko baru yang tak jauh dari lapak jualan itu.

AKSI DAMAI – Aksi damai yang dilakukan Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap kelompok rentan, di Kejaksaan Negeri Kupang, Rabu (15/5).
AKSI DAMAI – Aksi damai yang dilakukan Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap kelompok rentan, di Kejaksaan Negeri Kupang, Rabu (15/5). (POS KUPANG/NOVEMY LEO)
Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved