Berita Kota Kupang
Richie dan Alan Terdakwa Kasus Pembunuhan Transpuan Desy Tafuli Dituntut 11 Tahun Penjara
Richie Vannes Kana dan Alan Manafe, dua terdakwa kasus pembunuhan transpuan Oktovianus alias Desi Tafuli, Dituntun 11 tahun penjara
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG.COM KUPANG - Richie Vannes Kana dan Alan Manafe, dua dari empat terdakwa kasus pembunuhan transpuan Oktovianus alias Desi Tafuli, transpuan di Kota Kupang, dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.
Sidang pembacaan tuntutan JPU dibacakan oleh tim JPU dari Kejari Kota Kupang, dibacakan di adapan Majelis Hakim PN Kupang dan tim penasihat Hukum terdakwa, termasuk dua terdakwa Alan Manafe dan Richie Vannes Kana, Kamis (16/5), di PN Kupang.
Dalam tuntutanya, tim JPU, Frince Amnifu, SH, dkk mengatakan, setelah mengikuti fakta persidangan, pemeriksaan saksi dan terdakwa juga pemeriksaan barang dan alat bukti, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 11 tahun penjara.
Baca juga: Jaksa Jamin Tuntut Hukuman Maksimal Bagi Terdakwa Perkara Pembunuhan Transpuan di Kupang NTT
Selain itu, kedua terdakwa yakni Alan Manafe dan Richie Vannes Kana bersama dengan dua terdakwa anak lainnya yakni BEK dan MAPBO dalam berkas tersendiri, dituntut membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 67.616.000 dengan subside 6 bulan penjara.

Usai sidang, saat terdakwa Alan Manafe dan terdakwa Richie Vannes Kana keluar dari ruang sidang, mereka disambut oleh keluarganya, sejumlah perempuan separuh baya.
Baca juga: IMoF NTT Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Pembunuhan Transpuan Desi
Terdakwa Alan langsung menuju ke mereka dan para perempuan tersebut langsung merangkul dan menciumnya.
Beberapa diantaranya terlihat menangis. Setelah itu terdakwa Alan Manafe dan terdakwa Richie Vannes Kana langsung masuk ke ruang tahanan.
Yusuf Tafuli, om kandung Oktovianus Desy Tafuli, menyatakan menerima tuntutan JPU dimaksud. Dan Yusuf Tafuli berharap agar majelis hakim PN Kupang tersebut bisa menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU itu terhadap para terdakwa.

“Kalau dituntut 11 tahun ya begitu sudah. Saya harap hakim juga jatuhkan vonis 11 tahun kepada terdakwa, jangan kurang dari itu,” kata Yusuf.
Sementara itu, pengacara terdakwa Richie, Ishak Lalang Sir, SH enggan berkomentar saat hendak dikonfirmasi Pos Kupang, di depan Gedung PN Kupang.
Ishak mengatakan, hari itu berlangsung tuntutan JPU namun dia enggan berkomentar terkait kasus tersebut.
“No coment, karena ini kasus sensitive,” katanya sambil berlalu dengan timnya.

Untuk diketahui, dakwaan JPU menyebutkan, BEK membuka lapak jualan petasan di Jalan Amabi dekat tempat tinggalnya.
Kemudian para terdakwa, Alan, Richie dan MAPBO berkumpul dan mengonsumsi minuman keras , tanggal 22 Desember 2023 malam.
Pada dini hari 23 Desember 2023, tepatnya pukul 02.00 WITA, mereka mendengar ada pertengkaran antara Desy dengan seorang ojek di depan ruko baru yang tak jauh dari lapak jualan itu.

transpuan dessy
Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi
LBH APIK NTT
JPU
Kejari Kota Kupang
PN Kupang
POS-KUPANG.COM
PKL di Jalan Timor Raya Sampaikan Pesan dan Harapan di HUT Kota Kupang |
![]() |
---|
“Kolam Kecewa” tak Mengecewakan Warga Oepura. Dari Sumur Meluap Jadi Tempat Rekreasi |
![]() |
---|
Novlano Umbu Rey, Bayi Lima Bulan, Nyaman Dalam Dekapan Wali Kota Kupang |
![]() |
---|
Minggu Palma di Paroki St Yoseph Naikoten, Romo Nani Ajak Umat Jangan Jadi Pendendam |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-12 SMPK Citra Bangsa Mandiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.