Terdakwa Anak Kasus Transpuan Dessy Divonis 1 Tahun, JPU Kejari Kupang Terkesan Sulit Koordinasi 

Dua terdakwa anak yakni BEK dan MAPBO dalam perkara kematian transpuan Oktovianus Dessy Tafuli, divonis hukuman 1 tahun penjara.

|
POS KUPANG/NOVEMY LEO
AKSI DAMAI – Aksi damai yang dilakukan Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap kelompok rentan, di Kejaksaan Negeri Kupang, Rabu (15/5). 

Terkait JPU Dewi yang terkesan enggan berkoordinasi dengan pendaping keluarga korban, LBH APIK NTT, Putu mengatakan, hal itu sebaiknya ditanyakan langsung kepada JPU Dewi. 

Sebagai Kasi Pidum, bagaimana sikapnya jika ada JPU yang menangani suatu kasus atau perkara namun tidak berkoordinasi dengan pendamping keluarga korban, Putu mengatakan, mestinya ada komunikasi.

"Kalau komunikasi itu, mestinya datang ke kantor jangan lewat telepon. Karena takutnya ada UU ITE," kata Putu memberi alasan. 

*Terdakwa Dewasa Dituntut 11 Tahun Penjara

Dalam kasus penganiyaan transpuan Oktovoanus Dessy Tafuli ini 'menyeret' empat terdakwa masing-masing pelaku dewasa Alan Manafe dan Richie Vannes Kana, serta terdakwa anak, BEK dan MAPBO.

Dalam perkara dengan terdakwa dewasa, JPU Frince W. Amnifu, SH, menuntut terdakwa Alan Manafe dan Richie Vannes Kana dengan tuntutan 11 tahun penjara dari hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Frince Amnifu, tidak ada perbedaan tuntutan hukuman bagi dua terdakwa itu.

Frince Amnifu menjelaskan, dalam fakta persidangan di PN Kupang itu terungkap bahwa tindakan paling fatal yang menyebabkan Dessy Aurelia Tafuli meningggal dunia adalah karena pemukulan menggunakan batang bambu yang dilakukan oleh terdakwa Alan Manafe ke bagian kepala Dessy Aurelia Tafuli.

Baca juga: Keluarga Transpuan Desy Tafuli Temui Jaksa di Kejari Kota Kupang, Berkas Tersangka P21

Sementara terdakwa dewasa lainnya, Richie Vannes Kana, serta terdakwa anak, BEK dan MAPBO melakukan pemukulan menggunakan tangan dan kaki.

“Pertimbangan jaksa, jika Richie tidak memulai memukuli korban, maka tentu tidak ada tindakan berikutnya yang dilakukan Alan dan terdakwa lainnya. Karena itu, dua terdakwa dewasa itu dikenakan tuntutan yang sama yakni 11 tahun. Kami berharap vonis majelis hakim sama dengan tuntutan kami,” harap Frince Amnifu.

Frince W. Amnifu, SH, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang yang menangani perkara kasus kematian transpuan Desy Aurelia Tafuli, yang menyeret empat terdakwa.
Frince W. Amnifu, SH, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang yang menangani perkara kasus kematian transpuan Desy Aurelia Tafuli, yang menyeret empat terdakwa. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Terkait penggunaan pasal tunggal terhadap dua terdakwa dewasa Alan Manafe dan Richie Vannes Kana, yakni Pasal 170 ayat (3) atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, Frince Amnifu menegaskan, pasal tersebut sudah tepat.  Sebab, para terdakwa menganiaya korban Dessy Aurelia Tafuli hingga meninggal dunia.

Untuk pengajuan restitusi, Frince Amnifu berharap agar restitusi bagi keluarga korban yang diajukan LPSK ke persidangan itu, bisa dipertimbangkan dengan baik oleh majelis hakim PN Kupang.

Jikapun ada ketidaksesuaian sejumlah kuitansi dengan fakta sebenarnya, menurut Frince Amnifu, hal itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Hakim tentu akan memutuskan vonis yang sesuai dengan fakta persidangan. Begitu pun terkait restitusi, hakim memeriksa restitusi itu dan akan memutuskan berapakah restitusi yang harus dibayarkan oleh keempat terdakwa kepada keluarga korban,” jelas Frince Amnifu, Senin (3/6).

Terkait korban Dessy Aurelia Tafuli yang adalah transpuan, Frince Amnifu memastikan, pihaknya tidak pernah membeda-bedakan dalam penanganan kasus atau perkara hukum berdasarkan perbedaan gender atau jenis kelamin atau perbedaan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved