Terdakwa Anak Kasus Transpuan Dessy Divonis 1 Tahun, JPU Kejari Kupang Terkesan Sulit Koordinasi 

Dua terdakwa anak yakni BEK dan MAPBO dalam perkara kematian transpuan Oktovianus Dessy Tafuli, divonis hukuman 1 tahun penjara.

|
POS KUPANG/NOVEMY LEO
AKSI DAMAI – Aksi damai yang dilakukan Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap kelompok rentan, di Kejaksaan Negeri Kupang, Rabu (15/5). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Dua terdakwa anak yakni BEK dan MAPBO dalam perkara kematian transpuan Oktovianus Dessy Tafuli, divonis hukuman 1 tahun penjara. Vonis ini membuat pendamping keluarga Dessy kecewa.

Vonis mejelis Hakim PN Kupang terhadap terdakwa BEK dan MAPBO ini, telah dibacakan di PN Kupang tanggal 14 Juni 2024 lalu atau tujuh hari lalu. Vonis majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum   (JPU) Dewi, SH, selama 1,6 tahun penjara.

Terhadap tuntutan JPU Dewi dan vonis majelis hakim PN Kupang ini, membuat Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, pengacara LBH APIK NTT, selaku pendamping keluarga transpuan Oktovianus Dessy Tafuli, kecewa.

Puput Joan Riwu Kaho menilai, selama proses persidangan kasus kematian Transpuan Dessy Tafuli di PN Kupang, JPU Dewi sangat sulit berkoodinasi dengan LBH APIK NTT sebagai pendaping keluarga korban.

Pasalnya, selama proses persidangan yang berlangsung secara tertutup karena terdakwanya adalah anak, pihak JPU Dewi, terkesan enggan berkoordinasi dengan pendamping keluarga  korban.

"JPU sulit sekali saat kami sebagai pendaping keluarga korban hendak koordinasi dengannya. Kami paham bahwa sidang itu tertutup untuk umum karena terdakwanya anak, tapi paling tidak ada koordinasi dengan pendamping keluarga korban terkait tahapan persidangannya. Ini tidak, terkesannya  tak mau membangun komunikasi," kata Puput Joan Riwu Kaho, pengacara LBH APIK NTT selaku pendamping keluarga korban, kepada Pos Kupang, Jumat (21/6).

Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, Pengacara Pembela HAM
Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, Pengacara Pembela HAM (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Puput Joan Riwu Kaho mengungkapkan, pihaknya selalu berupaya berkoodinasi dengan JPU Dewi untuk menanyakan tentang tahapan persidangan, namun telepon, dan WA yang dilayangkannya kepada JPU Dewi selalu tidak direspon.    

"Selama ini juga tidak pernah ada koordinasi dari JPU kepada pendamping keluarga korban. Kami berupaya bertanya tentang tahapan persidangan, tapi JPU Dewi tidak meresponnya. Padahal kami sebagai pendamping dan keluarga korban perlu mengetahui tahapan dan persidangannya. Kami tanyakan saja tentang tuntutan kapan, berapa lama, dan tanyakan tahapan persidangan lainnya, tapi itu tidak dijawab oleh JPU. Ada apa ini," gugah Puput Joan Riwu Kaho.

Padahal dalam penanganan perkara, demikian Puput Joan Riwu Kaho, JPU sebagai representase dari korban, mestinya sellau berkoordinasi dengan keluarga korban termasuk pendpaing keluarga korban agar perkara yang tengah berlangsung itu bisa diketahui, transparan dan ada hal-hal yang bisa diketahui. "Kenapa, kok terkesan sidang perkara anak yang memang tertutup untuk umum ini, kok informasi kepada pendamping juga terkesan ditutup-tutupi seperti ini oleh JPU," kata Puput Joan Riwu Kaho.

Bahkan, kata Puput Joan Riwu Kaho, putusan perkara anak ini pun tidak disampaikan kepada dirinya oleh Kasi Pidsus Kejari Kupang yang ditemuinya, Jumat (21/6) di Kejari Kupang. Puput Joan Riwu Kaho mengatakan, tadi pagi, dirinya ke Kejari Kupang dan bertemu dengan Kasi Pidum, Putu, SH.

Puput ingin menanyakan perkembangan perkara kematian transpuan yang melibatkan dua terdakwa anak. Kepada Puput, Putu hanya menyampaikan bahwa perkara itu telah dilakukan penuntutan kepada dua terdakwa anak itu. JPU menuntut selama 1,6 tahun penjara kepada terdakwa BEK dan MAPBO. 

Baca juga: IMoF NTT Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Pembunuhan Transpuan Desi

Ketika Puput Joan Riwu Kaho ingin bertanya lebih lanjut terkait proses persidangan dan restitusi bagi keluarga korban, Putu mengatakan, mestinya hal itu ditanyakan kepada JPU Dewi tapi saat itu JPU Dewi tidak berada di tempat. 

"Mestinya Pak Putu sebagai Kasi Pidum harus tahu terkait hal itu. Masa alasannya dia tidak tahu karena tidak dilaporkan oleh JPU Dewi, padahal sudah seminggu putusannya," kata Puput.

Karena itu, demikian Puput, dirinya pergi ke Pengadilan Negeri Kupang untuk menanyakan proses persidangan tersebut. Dan dia kaget ketika mengetahui bahwa ternyata perkara kematian transpuan Dessy dengan terdakwa anak BEK dan MAPBO itu sudah menerima putusan hakim.

"Pak Putu tidak menyampaikan kepada saya saat saya menemuinya tadi. Dia hanya mengatakan bahwa tuntutan JPU 1,6 tahun penjara," kata Puput.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved