Pulau Pasir

Pulau Pasir - Dandim Rote Ndao : Jangan Panas Panasi Orang Rote untuk Popularitas

klaim tentang Pulau Pasir tidak mewadahi keinginan seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao. Jangan memanas-manasi oarang Rote.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-KODIM 1627 ROTE NDAO
Dandim 1627/Rote Ndao, Letkol Inf Bayu Panji Bangsawan SSi, MHan. Terkait Pulau Pasir, Ia mengingatkan agar Jangan Panas-Panasi Atas Nama Orang Rote untuk Popularitas. 

Kedua, klaim berdasarkan jarak. Pulau Pasir lebih dekat Pulau Rote dibanding Australia. "Nah sekarang saya kasih contoh, Pulau Miangas lebih dekat mana Filipina atau Sulawesi? Lebih dekat dengan Filipina. Jadi kita berbicara harus lihat kondisi Indonesia dalam satu kesatuan seperti itu, jangan hanya sepotong," tandasnya.

Sebenarnya sederhana mekanismenya, lanjut bayu Pandji Bangsawan, yaitu melakukan lobi-lobi internasional. Apabila lobi-lobi disetujui, akan ada pembicaraan ulang antara Pemerintah Indonesia dan Australia.

"Nah setelah diputuskan oleh PBB, maka dibuatlah ratifikasi namanya. Kalau sudah seperti itu, dia masuk wilayah kita, kita bertindak. Jadi begitu, jangan sekedar beropini saja," tegasnya.

Klaim Pulau Pasir

Pemegang mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor NTT, Ferdi Tanoni mempertanyakan klaim sepihak yang dilakukan oleh Australia terhadap Pulau Pasir.

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) ini menyebut, Pulau Pasir pertama kali didatangi oleh seorang pelaut tahun 1642. Sejak itu nelayan disekitar ikut datang ke Pulau Pasir. 

"Sampai tahun 1974, saat itu Indonesia dan Australia menandatangani MoU. Ini perjanjian bukan apa-apa, terus datang lagi MoU tahun 1981 hingga puncaknya 1997," jelasnya ketika dihubungi via telepon, Kamis 3 November 2022. 

Pada tahun 1997, lanjut Ferdi Tanoni Pemerintah Pusat melakukan penandatanganan bersama Australia terkait dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan batas tertentu di Pulau Pasir. 

Perjanjian itu, kata Ferdi Tanoni, tidak ditindaklanjuti. Artinya, pemerintah kedua negara tidak melanjutkan perjanjian itu dalam kesepakatan lanjutan. 

Pihaknya berencana membawa masalah ini ke Pengadilan Canberra Australia karena pemerintah setempat telah menganggap masyarakat adat sebagai sebuah hukum positif. 

Sejumlah perjanjian itu, menurutnya, diketahui oleh pemerintahan yang saat itu dijabat Presiden Soeharto. Dalam MoU itu juga disampaikan agar pemanfaatan Pulau Pasir tidak dilakukan secara sepihak oleh Australia. "Dalam perjanjian UNCLOS, itu kita punya. Kalau batas antar negara laut kurang 400 mil laut, maka dipakailah garis tengah," sebutnya. 

Baca juga: Bernando Seran: Klaim atas Pulau Pasir Patut Diselesaikan Melalui Mahkamah Internasional

Ferdi Tanoni menyebut Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu ) RI tidak paham latar belakang Pulau Pasir. Ia menuding pernyataan dari pihak Kemenlu tidak berdasar. 

"Dia omong sembarang itu. Harusnya tanya dulu, jangan sembarang ngomong. Indonesia ini negara besar dan banyak pulau. MoU waktu itu bukan kau yang teken, itu Pak Harto," tandasnya.  

Ferdi Tanoni berniat mendatangi Kemenlu untuk membahas hal ini. Dia juga menyebut, telah memberi pernyataan terbuka kepada Presiden Jokowi.

Sebelum Pulau Pasir, Ferdi Tanoni menggugat Australia akibat tumpahan minyak di laut Timor dalam kasus Montara.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved