Pulau Pasir
Pulau Pasir - Dandim Rote Ndao : Jangan Panas Panasi Orang Rote untuk Popularitas
klaim tentang Pulau Pasir tidak mewadahi keinginan seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao. Jangan memanas-manasi oarang Rote.
Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengaku akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat terkait Pulau Pasir.
"Bila Pemerintah pusat bilang itu sah milik Australia ya kita ikut. Kita prinsipnya ikut Pemerintah pusat," kata Viktor Laiskodat di Gereja Paulus Kota Kupang, Kamis 3 November 2022.
Ia menjelaskan, batas negara merupakan sebuah kedaulatan sehingga Pemprov NTT tidak mungkin mengklaim itu, apalagi perjanjian bilateral itu ditandatangani Pemerintah Pusat melalui kepala negara ataupun pihak berwenang lainnya.
Mengenai sejarah, Viktor Laiskodat menyampaikan hal itu bisa saja. Meski begitu, bagian itu harus diproses pada tingkat antar negara. "Menteri Luar Negeri sudah menyatakan itu adalah milik Australia, karena kita akan terhambat di situ.".
Mantan anggota DPR RI dari Partai NasDem ini memberi ruang bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan gugatan ke Pengadilan Canberra Australia.
Menurut Viktor Laiskodat, itu merupakan sebuah momentum jika bisa dikabulkan sehingga dilaksanakan renegosiasi. Kesepakatan ulang itu, berkaitan dengan peninjauan kembali terkait dengan ratifikasi.
Sejarah Pulau Pasir
Keberadaan pulau itu memang selalu jadi hal yang kontroversial. Pasalnya, letaknya lebih dengan Indonesia, tetapi secara hukum merupakan wilayah Austrasia.
Pulau Pasir merupakan pulau tak berpenghuni yang terletak di perairan antara Indonesia dan Australia.
Melansir situs resmi Pemerintah Australia, Pulau Pasir itu berjarak sekitar 320 kilometer dari lepas pantai barat laut Australia dan 170 kilometer di sebelah selatan Pulau Rote, Indonesia.
Ditilik dari jaraknya, maka Pulau Pasir praktis lebih dekat dengan Pulau Rote, yang dikenal sebagai pulau terselatan Indonesia.
Oleh karena itu, sejumlah pendapat menyebutkan, bahwa Pulau Pasir seharusnya menjadi bagian dari wilayah Indonesia.
Hanya saja, pulau tersebut tak akan pernah menjadi milik Indonesia, lantaran telah masuk ke dalam wilayah Australia sejak hampir satu abad yang lalu.
Lantas, seperti apakah kisahnya, sehingga pulau yang selama ini menjadi tempat singgah nelayan Rote NTT, tapi menjadi wilayah milik Australia?
Pulau Pasir ditemukan pertama kali oleh Samuel Ashmore. Pulau ini merupakan bagian dari Kepulauan Ashmore dan Cartier, yang terletak di Samudra Hindia, tepatnya di sekitaran Laut Timor.
Pulau-pulau di Kepulauan Ashmore dan Cartier ini tidak berpenghuni. Pulaunya berpasir dan berkarang, serta beberapa bagiannya tertutup rumput.
Diketahui dari catatan Eropa, pulai ini ditemukan pertama kali oleh Samuel Ashmore pada 11 Juni 1811 silam.
Awalnya, Samuel Ashmore menamai pulau tersebut dengan Hibernia Reef, seperti nama kapalnya. Namun, pulau ini akhirnya dikenal dengan nama Ashmore Reef yang oleh orang Indonesia disebut sebagai Pulau Pasir.
Pada 1850-an, wilayah ini belum diklaim oleh negara mana pun dan menjadi tujuan kapal penangkap paus milik Amerika.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 1878, Inggris menganeksasi Pulau Pasir dan memanfaatkan bagian barat pulau tersebut sebagai tempat untuk pertambangan fosfat.
Dalam perkembangan selanjutnya, Inggris lantas memberikan Pulau Pasir kepada Australia. Perlu diingat bahwa Australia dulunya merupakan koloni Inggris.
Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942.
Baca juga: Abraham Liyanto: Tinjau Kembali MoU Pulau Pasir dengan Australia
Dengan kata lain, Pulau Pasir diklaim oleh Inggris, sebelum akhirnya diberikan kepada Australia pada 1942.
Meski jaraknya lebih dekat dengan wilayah Hindia Belanda (nama Indonesia sebelum merdeka) daripada Australia, Belanda tidak pernah mengklaim kepemilikan atas Pulau Pasir.
Perlu diketahui, hukum modern menganut suatu konsep bahwa wilayah suatu negara ketika merdeka, adalah semua wilayah kekuasaan penjajahnya, yang dalam bahasa Latin disebut uti possidetis.
Dengan begitu, karena Pulau Pasir tidak pernah diklaim oleh Belanda, maka secara hukum internasional, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah administrasi Indonesia.
Namun, jauh sebelum ditemukan oleh Samuel Ashmore, tepatnya sejak awal abad ke-18, Pulau Pasir telah menjadi tujuan para nelayan NTT.
Melansir Kompas.com, mereka datang untuk mengumpulkan burung, telur burung, kerang, teripang, penyu dan telur penyu untuk dikonsumsi serta diperdagangkan di pasar Asia.
Bahkan di Pulau Pasir terdapat kuburan para leluhur orang-orang Rote. Hingga Pulau Pasir resmi menjadi milik Australia, nelayan-nelayan Indonesia masih sering beraktivitas di wilayah ini.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, dibuat nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani Australia dan Indonesia pada 1974.
Dengan adanya nota kesepahaman tersebut, nelayan Indonesia diizinkan untuk singgah, mengambil air bersih, dan mengunjungi makam leluhurnya di wilayah Pulau Pasir.
Pada 1997, Indonesia dan Australia kembali bertemu guna menetapkan batas wilayah administrasi laut kedua negara.
Dalam kesepakatan itu, Australia dinyatakan hanya memiliki wilayah berjarak 12 mil di sekitar Pulau Pasir. (fan/pol/aca)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS