Berita NTT

Pemprov NTT Ikut Arahan Pemerintah Pusat Soal Pulau Pasir

batas negara merupakan sebuah kedaulatan. Sehingga Pemerintah provinsi tidak mungkin mengklaim itu, apalagi perjanjian bilateral itu ditandatangani

Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengaku akan mengikuti arahan Pemerintah pusat terkait dengan klaim Pulau Pasir

"Bila Pemerintah pusat bilang itu sah milik Australia ya kita ikut. Kita prinsipnya ikut Pemerintah pusat," kata Viktor di Gereja Paulus Kota Kupang, Kamis 3 November 2022. 

Ia menjelaskan, batas negara merupakan sebuah kedaulatan. Sehingga Pemerintah provinsi tidak mungkin mengklaim itu, apalagi perjanjian bilateral itu ditandatangani Pemerintah pusat melalui kepala negara ataupun pihak berwenang lainnya. 

Mengenai sejarah, Viktor Laiskodat menyampaikan hal itu bisa saja. Meski begitu, bagian itu harus diproses pada tingkat antar negara. 

"Menteri luar negeri sudah mengkalim itu adalah milik Australia, karena kita akan terhambat disitu," tambah dia. 

Dia juga memberi ruang bagi kelompok masyarakat yang akan melakukan gugatan ke pengadilan Canberra Australia. Baginya itu merupakan sebuah momentum jika bisa dikabulkan sehingga dilaksanakan renegosiasi. 

Baca juga: Klaim Masyarakat Adat Laut Timor Keliru, Pulau Pasir Tak Pernah Masuk Administrasi Hindia Belanda

Kesepakatan ulang itu, berkaitan dengan peninjauan kembali terkait dengan Ratifikasi

Sebelumnya, tokoh masyarakat adat NTT, Ferdi Tanoni mempertanyakan klaim sepihak yang dilakukan oleh Australia terhadap Pulau Pasir

Dia menyebut, pulau itu pertama kali didatangi oleh seorang pelaut sejak tahuh 1642. Sejak itu nelayan disekitar ikut datang ke gugusan pulau Pasir. 

"Sampai tahun 1974, saat itu Indonesia dan Australia menandatangani MoU. Ini bukan perjanjian bukan apa-apa, terus datang lagi MoU tahun 1981 hingga puncaknya 1997," jelasnya, dihubungi, Kamis 3 November 2022. 

Di tahun 1997 juga, Ferdi menuturkan, Pemerintah pusat melakukan penandatanganan bersama Australia terkait dengan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan batas tertentu di pulau Pasir. 

Perjanjian, kata dia, tidak ditindaklanjuti. Artinya, Pemerintah kedua negara tidak melanjutkan perjanjian itu dalam kesepakatan lanjutan.

Baca juga: Soal Pulau Pasir, DPRD NTT Minta Perlu Ada Review dan Perundingan

Ferdi justru menyebut Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI yang tidak paham soal latarbelakang pulau Pasir. 

Pihaknya berencana membawa masalah ini ke pengadilan Canberra Australia. Karena, di Pemerintah setempat telah menganggap masyarakat adat sebagai sebuah hukum positif. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved