Tumpahan Minyak Montara

13 Tahun Tragedi Montara, Negara Terus Bersama Rakyat NTT

13 Tahun tragedi Montara yang mencemari sekitar 90.000 Km Laut Timor dan membunuh lebih dari 100.000 mata pencaharian petani rumput laut.

Penulis: Paul Burin | Editor: Gerardus Manyela
zoom-inlihat foto 13 Tahun Tragedi Montara, Negara Terus Bersama Rakyat NTT
POS KUPANG.COM
MONTARA -Tragedi Montara

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Paul Burin

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hari Minggu, 21 Agustus 2022, tepat 13 tahun sebuah tragedi kemanusiaan dan lingkungan terjadi di Laut Timor, yakni pecahnya kilang minyak Montara di laut itu. Tragedi itu telah mencemari sekitar 90.000 kilometer persegi Laut Timor dan telah pula membunuh lebih dari 100.000 mata pencarian masyarakat petani rumput laut dan nelayan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Demikian dikatakan Pejuang Hak-hak Masyarakat NTT di Laut Timor, Ferdi Tanone saat dihubungi di Kupang, Minggu, 21 Agustus 2022.

Ferdi Tanone menyebut bahwa penghasilan para petani rumput laut dan nelayan di Laut Timor menurun antara 50 persen hingga 85 persen hingga hari ini.

Tragedi ini pula telah mengakibatkan banyak anak putus sekolah, timbul penyakit aneh hingga membawa kematian selain puluhan ribu hektar terumbu karang hancur pada
13 kabupaten dan kota di NTT.

Anehnya, kata Ferdi, Pemerintah Australia hanya berdiam diri dan melepaskan tanggung jawabnya.

Baca juga: Insiden Minyak Tumpah dari Ladang Montara ke Laut Timor, Jadestone Ditutup Sementara

Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) ini mengatakan bahwa dalam memeringati 13 Tahun Petaka Tumpahan Minyak Montara di Laut Timor,
berbagai perjuangan telah dilakukan, di antaranya, pertama, terus melakukan berbagai upaya diplomasi dengan Pemerintah Indonesia dan Australia.

Kedua, pada tahun 2016 hampir 16.000 petani rumput laut saja di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao mengajukan perkara Class Action di Pengadilan Federal Australia di Kota Sydney.

Ketiga, pada tahun 2018 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan membentuk Satuan Tugas Montara. Hingga hingga hari ini terdiri dari enam orang; yakni ketua dan anggota serta seorang sekretaris eksekutif.

Keempat, pada akhir tahun 2019, yayasan ini menunjuk seorang pengacara dari Inggris, Monica Feria-Tinta untuk membawa Petaka Tumpahan Minyak Montara ini ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Kelima, pada tahun 2021 Pengadilan Australia telah memenangkan gugatan, tetapi perusahaan pencemar Laut Timor PTTEP yang berkantor di Perth-Australia Barat, menyatakan banding atas putusan Pengadilan Federal Australia ini.

Baca juga: Lagi, Minyak Tumpah dari Ladang Montara yang Bermasalah ke Laut Timor

Keenam, pada tahun yang sama juga enam komisi tentang hak asasi manusia dari PBB mengirim surat kepada Pemerintah Federal Australia-Indonesia-Thailand dan PTTEP di Bangkok untuk meminta pertanggungjawaban mereka. Pada bulan Mei 2021 mereka telah memberikan jawaban.

Ketujuh, pada tanggal 1 April 2022, Satuan Tugas Montara didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bapak Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan pertemuan jumpa pers di Kantor Kementerian Bidang Keamaritiman dan Investasi.

Dalam pertemuan itu Pak Luhut Binsar Pandjaitan antara lain menyatakan dengan tegas bahwa Presiden Republik Indonesia telah memberikan instruksi kepadanya untuk segera menyusun sebuah Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Optimalisasi Penanganan Dampak Tumpahan Minyak Montara. Ia menambahkan bahwa Negara RI telah berjalan bersama Rakyat terdampak di NTT dan "We Will Fight at All Cost" serta beliau meminta kami untuk terus berdoa.

Untuk itu Ferdi menyampaikan terima kasih kepada Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan Pak Joko Widodo, Presiden RI. Peraturan Presiden Republik Indonesia ini sedang dalam proses penyelesaian.

Baca juga: Pengadilan Australia Menangkan Tuntutan 15 Ribu Petani Rumput Laut Kasus Tumpahan Minyak Montara

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved