Pulau Pasir
Pulau Pasir - Dandim Rote Ndao : Jangan Panas Panasi Orang Rote untuk Popularitas
klaim tentang Pulau Pasir tidak mewadahi keinginan seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao. Jangan memanas-manasi oarang Rote.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Komandan Distrik Militer atau Dandim 1627/Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Letkol Inf Bayu Panji Bangsawan mengingatkan berbagai pihak tidak mencari popularitas dengan mengangkat masalah Pulau Pasir ( Ashmore Reef ) mengatasnamai masyarakat Rote Ndao.
Ia menegaskan bahwa klaim tentang Pulau Pasir tidak mewadahi keinginan seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao. Bayu Pandji Bangsawan juga mengingatkan agar tidak memanas-manasi oarang Rote.
"Jangan kita panasi di bawah, orang Rote ni bu! Padahal, dia tidak tahu orang Rote patah hati," tandas Bayu Pandji Bangsawan saat ditemui di Ba'a, Rote Ndao, Senin 7 November 2022.
"Jangan-jangan oknum pembawa nama Rote ini tidak tahu, bahkan tidak pernah datang Rote. Kalau sebut orang Rote, berarti tinggal dan cari makan di Rote. Jangan asal bawa nama orang Rote," tambahnya.
Menurutnya, orang Rote yang bermata pencaharian sebagai nelayan hanya 10 persen, itupun masyarakat campuran yang berasal dari Sulawesi. Orang Rote asli mayoritas adalah petani. Dengan demikian, klaim tentang Pulau Pasir tersebut tidak mewadahi keinginan seluruh masyarakat Rote.
Lebih lanjut Bayu Pandji Bangsawan menjelaskan tentang dasar hukum terkait Pulau Pasir.
Baca juga: Tokoh Masyarakat Adat NTT Pertanyakan Klaim Sepihak Pulau Pasir Oleh Australia
Sesuai Nota Kesepakatan (Memorandum of Undersanding/MoU) pada tahun 1974 antara Indonesia dan Australia kemudian ditindaklanjuti UNCLOS (Perjanjian Batas Laut) 1982, bahwa Pulau Pasir merupakan milik Australia dan disetujui oleh Pemerintah Indonesia dengan garis-garis batas yang jelas.
"Kalau kita mau klaim Pulau Pasir, maka negara harus usulkan ke PBB untuk diratifikasi ulang, baru kita bisa bergerak," ujar Bayu Pandji Bangsawan.
"Kalau tidak diratifikasi ulang, maka secara aturan internasional, kita tidak punya hak. Seandainya Australia menerapkan Hukum negara mereka, dalam nota kesepahaman yang dibuat antara negara Australia dan Indonesia, ada poin yang menerapkan bahwa nelayan Indonesia bisa memanfaatkan hasil laut di Pulau Pasir akan tetapi dengan syarat tertentu, antara lain untuk keperluan konsumsi, dan menggunakan alat tangkap tradisional seperti pancing, tapi jika nelayan kita masuk dengan tujuan menangkap ikan dengan tujuan bisnis dan menggunakan alat tangkap modern, maka negara Australia akan menangkap kapal tersebut, karena itu memang diatur dalam peraturan Negara Australia," ujarnya.
Bayu Pandji Bangsawan khawatir mereka yang angkat masalah Pulau Pasir punya tujuan khusus untuk membuat ketegangan kawasan.
Ia mencermati klaim orang yang ngaku-ngaku perwakilan orang Timor dan Rote. Ada dua klaim yang diangkat.
Pertama, alasan sejarah. "Karena Pulau Pasir ini sejak dahulu, nelayan Rote sering gunakan untuk tempat sandar kapal atau persinggahan demi mencari hasil laut terutama teripang atau dan ikan," katanya.
Menurut Bayu Pandji Bangsawan, kalau klaim berdasarkan alasan sejarah maka akan ada dampak.
Ia memberi contoh, China mencari ikan di laut Natuna Utara juga berdasarkan klaim sejarah, maka itu akan menguatkan kepentingan China di laut Natuna Utara. "Kita harus memandang Indonesia dalam satu kesatuan utuh jangan hanya sepenggal-penggal, seperti Pulau Pasir," ucapnya.
Baca juga: Timor Barat Tolak Klaim Australia Terhadap Pulau Pasir