Pulau Pasir

Bernando Seran: Klaim atas Pulau Pasir Patut Diselesaikan Melalui Mahkamah Internasional

Doktor Nando menyebut kepemilikan suatu pulau atau zona baik darat, laut dan udara bukan ditentukan status perolehan suatu wilayah.

Penulis: Paul Burin | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO BERNANDO SERAN
Bernando Seran: Klaim atas Pulau Pasir Patut Diselesaikan Melalui Mahkamah Internasional 

POS-KUPANG.COM- KUPANG - Pakar Hukum Internasional, Dr. Yohanes Bernando Seran, S.H, M.H, mengatakan, 
pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan atas Pulau Pasir ( Ashmore Reef) dapat menyelesaikannya melalui Mahkamah Internasional ( international court of justice)  di Belanda.

Hal itu dimungkinkan karena fenomena saling klaim tersebut masuk dalam terminologi sengketa internasional karena klaim dilakukan subyek hukum internasional termasuk eksistensi individu- individu sebagaimana ditulis  Prof. Georges Scelle.

Doktor Yohanes, jebolan Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, mengatakan hal ini ketika dimintai pendapatnya, Kamis, 27 Oktober 2022.

Doktor Nando, demikian sapaannya mengatakan, kepemilikan suatu pulau atau zona baik darat, laut dan udara bukan ditentukan status perolehan suatu wilayah seperti warisan dari orang atau subyek hukum lain dalam hukum internasional. 

Akan tetapi kata Doktor Nando, kepemilikan ( souvereignity) terhadap suatu wilayah dapat ditentukan oleh bukti bukti hukum ( bewijs recht) dan tata cara kepemilikan terhadap suatu wilayah yang disengketakan.

Yurisprudensi penyelesaian klaim atas Pulau Sipadan dan Ligitan menggariskan kepemilikan terhadad wilayah yang diklaim oleh banyak negara, yakni  Continous presence, Effective occupation dan Maintenance and ecology preservation terhadap suatu wilayah.

Doktor Nando mengatakan bahwa MoU antara Indonesia dengan Australia yang dibuat tahun 1974 dengan sendirinya gugur dan  dinyatakan batal demi hukum ( nietige van recht wege) karena keadaan hukum yang ada sekarang antara Indonesia dengan Australia pascamerdekanya Timor Leste sebagai negara berdaulat tahun 1999.

Oleh karena itu,  perlu dibuat perundingan dan perjanjian internasioslonal baik yang bersifat treaty contract maupun yang bersifat law making treaty yang melibatkan indonesia, Australia dan Timor leste.

Sebagaimana diberitakan, Abdul Kadir Jailani, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika,  Kementerian Luar Negeri RI  mengatakan bahwa Pulau Pasir sah milik Australia. Ia mengatakan, Pemerintah Inggris menyerahkan pulau itu ke Pemerintah Australia tahun 1933. 

Di sisi lain, Pemerintah Hindia Belanda tidak pernah menguasai Gugusan Pulau Pasir itu. 

Ferdi Tanone, Pemegang Hak Ulayat Masyarakat Timor Barat dan sekitarnya mengatakan, Captain Samuel Ashmore ketika pulang dari Indonesia melewati Gugusan Pulau Pasir  mengklaim  secara sepihak sebagai bagian dari Inggris Raya.

Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat ini  menunjukkan fakta di lapangan bahwa pada tahun 1642 Ama Rohi (seorang asal Pulau Sabu) menemukan dan atau berada di Gugusan Pulau Pasir itu.

Sejak tahun 1642 mulai berdatangan para nelayan di Gugusan Pulau Pasir terutama nelayan dari Rote yang berlangsung hingga tahun 1974.

Ketika Pemerintah Indonesia dan Australia menandatangani sebuah Memorandum of Understanding (MoU), maka sekitar satu sampai dua tahun setelah itu para nelayan tradisional Laut Timor mulai diatur, ditangkap, dipenjarakan, kapal mereka dibakar dan lain-lain oleh Pemerintah Australia.  

Namun, menariknya kata Ferdi,  bahwa pihak Douane dan atau Pemerintah Kabupaten Kupang terus mengeluarkan pas jalan  (surat jalan) bagi para nelayan yang hendak menangkap teripang di Gugusan Pulau Pasir.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved