Sidang Kasus Prada Lucky
Sidang Perkara Prada Lucky Namo, Pengadilan Militer Kupang Kembali Periksa Saksi
Dalam pemeriksaan pertama, saksi diperiksa oleh oditur militer kemudian dilanjutkan ke penasihat hukum, majelis hakim dan sanggahan terdakwa
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militr Kupang, Senin (3/11/2025)
- Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal
- Suasana penjagaan di Pengadilan Militer Kupang terlihat dijaga ketat pihak keamanan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Militer Kupang kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara kematian Prada Lucky Namo.
Sidang berlangsung, Senin (2/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.
"Hari ini pemeriksaan saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk. Subiyatno yang didampingi dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Dari sisi oditur militer turut hadir Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto. Adapun Saksi 7 yang dihadirkan dalam lanjutan adalah Pratu Kanisius Wae.
"Saksi memberikan keterangan yang dilihat, dan didengar sendiri," kata Mayor Subiyatno.
Dalam pemeriksaan pertama, saksi diperiksa oleh oditur militer kemudian dilanjutkan ke penasihat hukum, majelis hakim dan sanggahan terdakwa.
Sidang pekan kedua ini, keluarga dan kerabat almarhum Prada Lucky Namo ikut hadir. Suasana penjagaan di Pengadilan Militer Kupang terlihat dijaga ketat pihak keamanan.
Baca juga: Ibunda Prada Lucky Namo Ungkap Fakta Mengejutkan di Ruang Sidang Pengadilan Militer
Sebagai informasi, selain Ahmad Faisal, terdapat 17 terdakwa lainnya yang masuk dalam berkas nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dalam kasus penganiayaan Prada Lucky:
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Kemudian pada pada berkas perkara ketiga dengan nor berkas 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Ibunda Prada Lucky Namo Ungkap Fakta Mengejutkan di Ruang Sidang Pengadilan Militer |
|
|---|
| Keluarga Prada Lucky Ungkap Tawaran Uang Rp 220 Juta dari Danyon Agar Maafkan 22 Pelaku |
|
|---|
| Baru Jadi Intel, Dua Prajurit Akui Masih Belajar Tangani Kasus Prada Lucky Namo |
|
|---|
| LIPSUS: Lucky dan Richard Disiksa Berkali-kali, Sidang Kedua Kematian Lucky Namo |
|
|---|
| Prada Richard Trauma, Minta Pindah dari Batalyon TP 834/Wakanga Mere |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.