Pulau Pasir

Pulau Pasir - Dandim Rote Ndao : Jangan Panas Panasi Orang Rote untuk Popularitas

klaim tentang Pulau Pasir tidak mewadahi keinginan seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao. Jangan memanas-manasi oarang Rote.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-KODIM 1627 ROTE NDAO
Dandim 1627/Rote Ndao, Letkol Inf Bayu Panji Bangsawan SSi, MHan. Terkait Pulau Pasir, Ia mengingatkan agar Jangan Panas-Panasi Atas Nama Orang Rote untuk Popularitas. 

Kemenlu menegaskan bahwa Pulau Pasir milik Australia. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jaelani.

“Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris,” ujar Abdul Kadir Jaelani, dikutip dari akun Twitter miliknya, @akjailani, Senin 24 Oktober 2022.

Tinjau Perjanjian

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari NTT, Abraham Paul Liyanto meminta pemerintah meninjau kembali perjanjian atau nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dengan Australia tahun 1974 tentang Pulau Pasir. Alasannya, MoU itu lebih merugikan negara Indonesia.

“Perlu diskusi lagi dengan pemerintah Australia. MoU yang ada lebih merugikan Indonesia,” kata Abraham Paul Liyanto di Jakarta, Senin, 7 November 2022.

Ia menyebut, dengan MoU yang ada, nelayan Indonesia hanya diizinkan untuk singgah, mengambil air bersih, dan mengunjungi makam leluhurnya di Pulau Pasir.

Padahal Pulau Pasir itu sebagai aktivitas para nelayan dari NTT, hingga ada makam leluhur di sana. “Mungkin perlu menjadi milik bersama antara Indonesia dan Australia. Misalnya, pulau tersebut dibagi dua,” katanya.

Abraham Pau Liyanto menilai, Indonesia harus berhak memiliki Pulau Pasir. Selain sudah ada aktivitas orang Indonesia di sana, jarak Pulau Pasir dari lepas pantai barat laut Australia sekitar 320 Km. Sementara jarak dari sebelah selatan Pulau Rote hanya 170 km. Itu artinya pulau tersebut lebih dekat ke Indonesia.

Kemudian, sejak awal abad ke-18, Pulau Pasir telah menjadi tujuan para nelayan NTT. Mereka datang mengumpulkan burung, kerang, telur burung, penyu, teripang, dan telur penyu untuk dikonsumsi. Atas berbagai aktivitas tersebut, di Pulau Pasir terdapat kuburan para leluhur orang-orang Rote.

Fakta lainnya, adalah sebelum diklaim menjadi milik Australia, para nelayan Indonesia yang ingin ke Pulau Pasir wajib kantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kupang.

Baca juga: Pemprov NTT Ikut Arahan Pemerintah Pusat Soal Pulau Pasir

Masyarakat NTT berlayar mencari ikan dan teripang ke pulau tersebut. “Itu fakta-fakta yang telah ada. Maka perlu diskusi lagi dengan pemerintah Australia,” tegas mantan Ketua Kadin Provinsi NTT ini.

Menurut pemilik Universitas Citra Bangsa Kupang ini, pemerintah Hindia Belanda yang menjajah bangsa Indonesia selama 350 tahun mungkin memang tidak sampai ke Pulau Pasir.

"Bisa jadi karena terlalu jauh atau merasa sudah cukup sampai di Rote atau Kupang saja. Hal itu mungkin membuat pemerintah kolonial Belanda tidak mengklaim Pulau Pasir sebagai wilayahnya," katanya.

Namun,  fakta bahwa ada nelayan dari Rote beraktivitas di Pulau Pasir menunjukkan bahwa pulau tersebut juga milik Indonesia. Di sisi lain, di pulau tersebut tidak ada aktivitas masyarakat Australia, sekalipun telah diklaim menjadi miliknya. “Supaya tidak menjadi perdebatan berkepanjangan, perlu duduk bersama lagi,” ujarnya.

Sikap Pemprov NTT

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved