10 Tahun Batas RI - Timor Leste (2)
Manajemen Perbatasan Amburadul
Oleh Julianus Akoit
WILAYAH RI memiliki perbatasan laut dengan 10 negara tetangga, yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Papua New Guinea dan Republic Democratic Timor Leste (RDTL). Pada umumnya permasalahan batas laut dengan 10 negara tetangga ini masih dalam taraf perundingan atau belum ada kesepakatan delimitasi.
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), seperti dengan Malaysia di Selat Malaka dan batas laut perairan Kalimantan Timur pasca keputusan Mahkamah Internasional atas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, dengan Filipina di Perairan Kepulauan Miangas. Berikutnya dengan Australia masih harus dirundingkan atau penataan ulang pengelolaan laut di Kawasan Timor Gap.
Sedangkan dengan Republik Palau masih dalam taraf awal (brain storming) guna menggagas perundingan yang akan datang.
Lalu bagaimana dengan Republic Democratic Timor Leste? Pasca kemerdekaan RDTL, masalah perbatasan menjadi topik utama pembahasan Departemen Luar Negeri RI - RDTL. Masalah perbatasan di laut antara RI - RDTL masih belum tersentuh sama sekali. Batas laut akan masuk agenda perundingan bila masalah batas darat sudah tuntas. Namun kenyataan sudah 10 tahun (1999 - 2009), perundingan soal batas darat belum tuntas.
Coba kita menilik ke belakang, apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah RI - RDTL untuk menyelesaikan masalah batas darat selama satu dasawarsa terakhir. Pada tanggal 14 September 2000, di Denpasar Bali, tercapai suatu kesepakatan pengaturan perbatasan `yang penuh saling pengertian' antara dua negara yang dituangkan dalam Arrangement on Establishment of A Joint Border Committee. Kesepakatan ini kemudian melahirkan suatu kerja sama perbatasan dengan membentuk Joint Border Committee (JBC). Dalam pertemuan selama beberapa kali dengan forum JBC, disepakati untuk pembentukan sub-sub komite teknik.
Khusus di bidang survai dan demarkasi batas, Departemen Pertahanan RI bekerja sama dengan Bakosurtanal telah berhasil membangun 50 tugu dari target 300 tugu batas sepanjang garis perbatasan RI - RDTL.
Mengapa selama 10 tahun cuma berhasil membangun 50 tugu tapal batas? Pada dasarnya garis batas darat antara RI - RDTL berupa garis batas alamiah berupa punggung gunung yang mengikuti garis pemisah air (watershed) maupun penarikan garis di tengah aliran sungai/median line sesuai dengan isi perjanjian Treaty 1904 dan PCA-1914. Tapi ternyata upaya teknis ini terbentur oleh hal-hal non teknis. Pendekatan teknis mengabaikan pendekatan sosial budaya, sehingga target pematokan tugu batas tidak tercapai.
"Tim teknis dari Jakarta bersama aparat pemerintah daerah ke perbatasan berbekal `konsep harga mati' di kepalanya. Mereka beranggapan mematok batas seperti mematok batas halaman rumah atau lahan jagung. Padahal pengertian batas mengandung 1.000 makna, termasuk di dalamnya sejumlah anasir sosial-budaya yang memiliki karakter yang sangat khusus. Jika tim teknis memaksakan kehendaknya, maka akan berbenturan dengan tembok besar. Akhirnya upaya pematokan tugu batas antara RI - RDTL tidak mencapai target," jelas Camat Bikomi
Nilulat, Agustinus P. Solakana, S.Ip, didukung beberapa camat dan kepala desa yang berdomisili di tapal batas RI - RDTL, dalam diskusi soal Penanganan Perbatasan RI - RDTL di Kefamenanu, Jumat pekan lalu.
Manajemen pengelolaan perbatasan yang belum menyentuh kebutuhan riil dan keinginan warga dua negara di sepanjang garis perbatasan RI - RDTL dianggap sebagai faktor utama gagalnya perundingan dua negara itu.
Soal ini sebenarnya sudah diingatkan oleh Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Victor Manbait, S.H, dalam kesempatan berbincang dengan Pos Kupang di kantornya, di Kefamenanu, beberapa waktu lalu.
"Rakyat kedua negara (Timor Barat/RI dan Timor Timur/RDTL), sebenarnya memiliki hubungan kekerabatan yang sangat erat, persaudaraan yang kental, kesamaan budaya/adat-istiadat. Hal ini mestinya dilihat sebagai potensi luar biasa dalam mengelola masalah perbatasan," kata Manbait.
Ada sejumlah `kearifan lokal', lanjut Manbait, yang mestinya dijadikan kunci masuk bagi upaya pengelolaan perbatasan oleh tim teknis. Warga dua negara memiliki sebuah filosofi yang dianut, yaitu Meup Tabua, Tah Tabua; Tiun Tabua, Oe Mat Mese. Artinya, sama-sama kerja mengelola lahan untuk makan bersama dan minum air dari mata air yang sama. "Jika pendekatan ini juga dipakai, konflik horizontal di tapal batas bisa dieliminir. Kesepakatan soal batas dapat diselesaikan dengan merangkul tokoh adat, tokoh masyarakat di desa yang berbatasan langsung," katanya.
Menurut Manbait, manajemen pengelolaan perbatasan dengan menggunakan pendekatan `kearifan lokal' lebih banyak berhasil ketimbang pola pendekatan oleh tim yang dibentuk dari Jakarta. Beberapa unresolved segment dapat diselesaikan karena menggunakan pola pendekatan yang mengedepankan peran tokoh adat, tokoh masyarakat setempat. (bersambung)