Sidang Kasus Prada Lucky
Kekejian Letda Made Juni Dana dalam Perkara Prada Lucky Namo, Oles Cabai di Kemaluan Korban
Kejadian ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan pada handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tindakan salah satu terdakwa, Letnan Dua Made Juni Arta Dana yang selanjutnya menjadi terdakwa 6 dalam perkara kematian Prada Lucky Namo terungkap dalam persidangan, Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni
Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H..M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025).
Adapun agenda hari ini merupakan pembacaan dakwaan pada berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa.
Adapun para terdakwa berturut-turut yakni
1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu)
17 Agustus 2025 ditahan
2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C)
Ditahan sejak 12 Agustus 2025 di Ende
3. Poncianus Allan Dadi (Pratu)
Ditahan sejak 11 Agustus 2025
4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu,
Ditahan sejak 17 Agustus 2025
5. Rivaldo De Alexando Kase (Sertu)
Ditahan sejak 17 Agustus 2025.
Sidang Kasus Prada Lucky
Letda Made Juni Dana
Prada Lucky Namo
Pengadilan Militer
Multiangle
Meaningful
| Suasana Persidangan Terbuka Kasus Kematian Prada Lucky Namo di Dilmil III-15 Kupang |
|
|---|
| Umbu Rudi Kabunang DPR RI Desak Keadilan untuk Prada Lucky Namo: Semua Harus Diungkap |
|
|---|
| Tangis Ibu Pecah di Ruang Sidang, Ungkap Luka Prada Lucky dan Harapan Keadilan untuk Anaknya |
|
|---|
| Orang Tua Prada Lucky Minta Para Pelaku Dipecat dan Pelaku Utama Dihukum Mati |
|
|---|
| Tanggapan Akademisi Unwira Sidang Perdana Prada Lucky Namo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.