Sidang Kasus Prada Lucky
Perkara Lucky Namo, Prada Richard Bulan Ungkap Penyiksaan Seniornya
Almarhum kemudian menggelepar karena sesak napas. Dalam tradisi militer itu dinamakan tenggelam di daratan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Perkara kematian Prada Lucky Namo memasuki hari kedua persidangan. Salah satu saksi Prada Richard Bulan mengungkap adanya penyiksaan dari para seniornya bersama almarhum, Prada Lucky Namo.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni
Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E.,S.H..M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025).
Adapun agenda hari ini merupakan pembacaan dakwaan pada berkas perkara
nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa.
Prada Richard Bulan dalam kesaksiannya mengatakan, ia dipanggil bersama almarhum Prada Lucky Namo karena dituduh melakukan penyimpangan seksual.
Setelah melewati rangkaian penyiksaan, Richard mengatakan, terdakwa Letda Thoriq Singajuru menyerahkan ia dan almarhum ke ruang TTG dengan tangan diborgol hingga malam hari. Terdakwa 6 memukul keduanya saat itu terdakwa sedang piket pada 28 Juli 2025.
Baca juga: Suasana Persidangan Terbuka Kasus Kematian Prada Lucky Namo di Dilmil III-15 Kupang
"Kalian bikin malu, saya menjawab, ada kami punya bapa angkat dari Alor, datang langsung menyodok di pipi satu kali. Tidak puas, ambil selang dan memukul di punggung kami empat kali. Selang kompresor air," katanya.
Pratu Nimrot keluar, Sertu Arjuna Bessie yang merupakan terdakwa 7 datang dan memukul.
Setelah dipukul Sertu Arjuna langsung keluar. Ia dan almarhum diberi makan, hingga sore hari dibawa terdakwa 7 dan seorang teman angkatan Prada Richard dan Lucky Namo.
Tangan kanan diborgol, sehingga makan menggunakan tangan kiri dengan piring berada di pangkuan. Pada malam harinya, Dia ke ruang staf satu. Di ruangan itu ada teman Egianus Kim, terdakwa 6 dan terdakwa 8.
Dia tidak melihat almarhum berada di ruangan itu. Terdakwa 8 melakukan interogasi seputar LGBT. Ia menjawab sengaja memberi jawaban yang tidak benar demi tidak dipukul.
"Saksi mengaku tapi berbohong supaya tidak dipukul lagi,"ucap Oditur meminta Prada Richard memperjelas bahasanya mengenai alibinya agar tidak dipukul terdakwa 8.
Karena jawabannya yang sesuai dengan yang diinginkan terdakwa 8, saksi 8 atau Egianus diperintahkan untuk mengambil cabai. Sebelumnya, ia mendapat cambukan dengan selang lebih dari lima kali.
"Karena dicambuk, terpaksa berputar kata tadi. Kami tidak dicambuk lagi,"kata Oditur yang kemudian dijawab Richard.
Terdakwa 8 meminta terdakwa 6 untuk mengambil cabai. Lalu, terdakwa 6 meminta saksi 8 yang mengambil cabai dan diulek di dapur. Cabai ulek dibawa ke ruang staf satu.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.