Breaking News

Pulau Pasir

Tokoh Masyarakat Adat NTT Pertanyakan Klaim Sepihak Pulau Pasir Oleh Australia

Pulau Pasir pertama kali didatangi oleh seorang pelaut sejak tahuh 1642. Sejak itu nelayan disekitar ikut datang ke gugusan Pulau Pasir.

Editor: Eflin Rote
GOOGLE MAPS
SENGKETA - Tokoh Masyarakat Adat NTT Pertanyakan Klaim Sepihak Pulau Pasir Oleh Australia. Pihaknya berencana membawa masalah ini ke pengadilan Canberra Australia. Karena, di Pemerintah setempat telah menganggap masyarakat adat sebagai sebuah hukum positif. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Tokoh masyarakat adat NTT, Ferdi Tanoni mempertanyakan klaim sepihak yang dilakukan oleh Australia terhadap Pulau Pasir

Dia menyebut, Pulau Pasir pertama kali didatangi oleh seorang pelaut sejak tahuh 1642. Sejak itu nelayan disekitar ikut datang ke gugusan Pulau Pasir

"Sampai tahun 1974, saat itu Indonesia dan Australia menandatangani MoU. Ini perjanjian bukan apa-apa, terus datang lagi MoU tahun 1981 hingga puncaknya 1997," jelasnya ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Kamis 3 November 2022. 

Baca juga: Bernando Seran: Klaim atas Pulau Pasir Patut Diselesaikan Melalui Mahkamah Internasional

Di tahun 1997 juga, Ferdi Tanoni menuturkan, Pemerintah pusat melakukan penandatanganan bersama Australia terkait dengan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan batas tertentu di Pulau Pasir

Perjanjian, kata dia, tidak ditindaklanjuti. Artinya, Pemerintah kedua negara tidak melanjutkan perjanjian itu dalam kesepakatan lanjutan. 

Ferdi Tanoni justru menyebut Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI yang tidak paham soal latarbelakang Pulau Pasir

Pihaknya berencana membawa masalah ini ke Pengadilan Canberra Australia. Karena, di Pemerintah setempat telah menganggap masyarakat adat sebagai sebuah hukum positif. 

Sejumlah perjanjian itu, menurutnya diketahui oleh pemerintahan yang saat itu dijabat Presiden Soeharto. 

Dalam MoU itu juga telah disampaikan agar pemanfaatan pulau Pasir tidak dilakukan secara sepihak seperti yang dilakukan oleh Australia. 

Baca juga: Timor Barat Tolak Klaim Australia Terhadap Pulau Pasir

"Dalam perjanjian UNCLOS, itu kita punya. Kalau batas antar negara laut kurang 400 mil laut, maka dipakailah garis tengah," sebutnya. 

Ferdi Tanoni menuding pernyataan dari Kemenlu secara sporadis. 

"Tidak ada dasarnya. Dia omong sembarang itu. Harusnya tanya dulu, jangan sembarang ngomong. Indonesia ini negara besar dan banyak pulau. MoU waktu itu bukan kau yang teken, itu Pak Harto," jelas Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) ini.  

Ferdi mengaku akan mendatangi Kemenlu untuk membahas hal ini. Dia juga menyebut, telah melakukan pernyataan terbuka kepada presiden Jokowi.

Diketahui, Ferdi Tanoni adalah pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia juga yang melakukan gugatan terhadap tumpahan minyak oleh Australia di laut Timor dalam kasus Montera.  

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved