Breaking News

Sikka Terkini

Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Ungkap Motif Pelaku Membeli dan Edarkan Sabu di Sikka

SatResnarkoba Polres Sikka menangkap ANS (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Sabu

POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES SIKKA
AMANKAN- SatResnarkoba Polres Sikka menangkap seorang pria berinisial A N S (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT,Jumat  24 Oktober 2025, pukul 18.00 Wita. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM,MAUMERE - SatResnarkoba Polres Sikka menangkap seorang pria berinisial A N S (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT. 

Pria yang diketahui berdomisili di Desa Lepolima, Kota Maumere, Kabupaten Sikka ini, diamankan SatResnarkoba Polres Sikka, Jumat  24 Oktober 2025, pukul 18.00 Wita. 

Saat diinterogasi Polisi, Pria tersebut mengaku, membeli Narkoba jenis Sabu dipakai untuk kesenangan diri sendiri 

"Motif pelaku, terduga pelaku membeli Narkoba jenis Sabu  dipakai untuk kesenangan diri sendiri, " Kata Kapolres Sikka  AKBP Bambang Supeno ,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam, S.H, Selasa 28 Oktober 2025.

Baca juga: Pengakuan Terduga Pelaku Soal Motif Membeli Narkoba jenis Sabu di Baomekot Sikka

Dijelaskannya, Terduga menyalahgunakan narkotika dengam cara membeli dari saudara P sebanyak 2 kali untuk dikonsumsi dengan cara mengisi Sabu pada kertas timah rokok lalu dilinting seperti rokok dan memgisapnya dan juga menghisap langsung kemudian menelan asapnya.

Adapun barang Blbukti yang diamankan dari pelaku, antara lain, 2 ( dua ) buah  plastik klip  bening , 1(satu) nya diduga berisi narkotika jenis Shabu sedangkan 1(satu)nya plastik klip bening kosong. 

Uang pecahan total senilai Rp. 921.000 ,_ ( sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah ), ⁠1 ( satu) buah Handphone merek OPPO A57 warna Crem, ⁠1 ( satu) unit sepeda motor Supra tanpa Plat, ⁠1 ( satu) buah helm Bogo tanpa kaca, ⁠1 (satu) buah tas samping warna biru merek sport, ⁠1 (satu) buah dompet coklat, 1 (satu) bungkus rokok Djisamsoe kretek 234 berisi 2 (dua) batang rokok dan  ⁠2(dua) buah pemantik warna merah dan hijau. 

Atas kejadian tersebut Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sikka guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (awk) 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved