TAG
Kepala Divisi Humas
-
Saya bicara dengan orang PLN kebakaran di Kejagung tidak wajar yang kemudian hebatnya membakar semuanya. Secara elektrikal PLN anggap itu tidak wajar.
Kamis, 27 Agustus 2020
-
Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Sabtu, 8 Agustus 2020
-
"Iya betul, yang bersangkutan sudah datang ke Bareskrim Polri," kata Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (7/8/2020). Saat ini, masih diperiksa penyidik.
Jumat, 7 Agustus 2020
-
Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara itu.
Kamis, 6 Agustus 2020
-
Pinangki Sirna Malasari, merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan itu diduga terjadi di luar negeri.
Rabu, 5 Agustus 2020
-
“Kasus Djoko Tjandra ini adalah salah satu contoh saja dari bagaimana semua bisa diatur di negeri ini, di Indonesia ini,” kata Fadli Zon.
Selasa, 28 Juli 2020
-
"Bebasnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia, karena peran para pejabat yang mau jadi pesuruh. Padahal itu mencoreng kewibawaan dan keadilan."
Jumat, 24 Juli 2020
-
"Harusnya memang Presiden Joko Widodo memberikan perintah kepada Kapolri untuk melakukan bersih- bersih total pada lembaganya," kata Fadli Zon.
Jumat, 24 Juli 2020
-
Berdasarkan keterangan Polri, Anita Kolopaking telah diperiksa sebanyak dua kali, pada Selasa (21/7/2020) dan Rabu (22/7/2020) kemarin.
Kamis, 23 Juli 2020
-
Saat itu, Prasetijo yang kini telah dicopot dari jabatannya, memanggil dokter dari Pusdokkes Polri untuk memeriksa kesehatan buronan Djoko Tjandra.
Jumat, 17 Juli 2020
-
Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin, sehingga masyarakat tahu hukum pasti ditegakkan, dan yang bersalah pasti dihukum.
Kamis, 16 Juli 2020
-
Dan, sejak Rabu (15/7/2020) kemarin, Prasetijo Utomo telah ditahan untuk 14 hari ke depan, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kamis, 16 Juli 2020
-
Neta S Pane mengatakan berkat surat jalan itu Djoko Tjandra bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat pergi pulang.
Kamis, 16 Juli 2020
-
Prasetyo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP No 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Rabu, 15 Juli 2020
-
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo.
Rabu, 15 Juli 2020
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved