Kata Fadli Zon: Kasus Djoko Tjandra Permalukan Kapolri, Kejaksaan, Kemenkumham dan Kemendagri

“Kasus Djoko Tjandra ini adalah salah satu contoh saja dari bagaimana semua bisa diatur di negeri ini, di Indonesia ini,” kata Fadli Zon.

Editor: Frans Krowin
Kolase Tribun Bogor
Mahfud MD dan Fadli Zon 

Kata Fadli Zon: Kasus Djoko Tjandra Permalukan Polri, Kejaksaan, Kemendagri dan Kemenkumham

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Fadli Zon menilai pelarian buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra menjadi contoh kejanggalan proses penegakan hukum di Indonesia.

Diduga, Djoko berhasil keluar masuk wilayah Indonesia dengan bantuan dari oknum pejabat pemerintah dan aparat.

“Kasus Djoko Tjandra ini adalah salah satu contoh saja dari bagaimana semua bisa diatur di negeri ini, di Indonesia ini,” kata Fadli Zon yang juga Politisi Partai Gerindra, dalam sebuah diskusi, Kamis (23/7/2020).

“Banyak sekali instansi-instansi yang dianggap terlibat, dipermalukan dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri, Kemekumham, Kepolisian, Kejaksaan,” tutur dia.

Fadli Zon berharap, aparat penegak hukum dapat segera menangkap Djoko Tjandra untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 28 Juli 2020, Cancer Ingat Takdir, Libra Bahagia, Leo Beruntung

Ingat, 3 Larangan Rasulullah SAW Ini Wajib Anda Patuhi, Sebelum Merayakan Idul Adha, Hanya Di Sini!

Sopir dan Penumpang Tewas Dalam Mobil, Posisi Duduk Tanpa Busana, Ada Cairan Sperma Di Tubuh Wanita

Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra dalam kasus bank bali
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra dalam kasus bank bali (kompas.com)

Sebab, terdapat fakta pembuatan KTP elektronik Djoko Tjandra, paspor, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), hingga surat jalan dari kepolisian.

“Dan ini yang akan membahayakan, ketika orang sudah tidak percaya lagi kepada hukum, hanya menjadi alat untuk permainan kekuasaan,” kata Fadli.

Selain itu, Fadli menyebut pelarian Djoko Tjandra juga melanggar konstitusi yang mengatur soal hubungan batas-batas negara.

“Karena bukan saja ini menyangkut masalah pelanggaran hukum, menurut saya melanggar konstitusi yang mengatur hubungan batas-batas negara dan seterusnya,” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Hingga saat ini, keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki.

Belakangan beredar kabar bahwa Djoko berada di Malaysia.

Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.

"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan, dikutip dari Tribunnews.com.

Dikira Penyapu Jalan, Rudi Herryanto Pemimpin Perusahaan, Panggil Camat Sapu Kotoran di Depan Kantor

Presiden Jokowi Minta Surya Paloh, NasDem Jangan Usung Iparnya Jadi Calon Bupati Gunungkidul

Mimpi Luna Maya Jadi Kenyataan, Bakal Ketemu Sang Idola Army BTS: Nanti Ketemu Di Konser, Doain Ya

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved