Argo Yuwono: Dua Jenderal Kini Diperiksa Terkait Dugaan Penerimaan Hadiah Kasus Djoko Tjandra
Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara itu.
Argo Yuwono: Dua Jenderal Kini Diperiksa Terkait Dugaan Penerimaan Hadiah Kasus Buronan Djoko Tjandra
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini, penyidik Bareskrim Polri sedang memeriksa dua jenderal yang diduga turut tersangkut kasus penerimaan hadiah dari Djoko Tjandra dalam modus penghapusan red notice.
Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui video telekonferensi, Kamis (6/8/2020) siang.
"Polisi menduga ada tindak pidana berupa penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara dalam kasus penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra," katanya.
Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang disangkakan kepada dua jenderal polisi tersebut, yakni dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, yang terjadi sekitar bulan Mei 2020-Juni 2020.
• Semakin Dipastikan Uang Rp 600.000 Akan Masuk Ke Rekening Karyawan Non PNS Mulai September 2020
• Pamer Paha Mulus Saat Foto Bareng Sandiaga Uno dan Istri Penampilan Nia Ramadhani Disorot
• Umi Pipik Istri Ustad Uje, Single Parent 4 Anak yang Tajir Melintir, Ini Segudang Pabrik Uangnya
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut baru saja ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (5/8/2020) kemarin.
Sebelum melakukan gelar perkara, polisi telah meminta keterangan sebanyak 15 orang saksi.
Namun, Argo Yuwono tak merinci siapa saja saksi yang dimaksud.
Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.
Argo menuturkan, penyidik masih bekerja untuk menemukan terduga pelaku.
“Jadi masalah siapa yang menerima dan siapa yang memberi terkait kasus tipikor, nanti makanya di dalam penyidikan ini lah, serangkaian penyidik untuk mencari siapa pelakunya,” ucap dia.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu, Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, dua jenderal Polri telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.