Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman Berharap Brigjen (Po) Prasetijo Utomo Diberi Sanksi Berat

Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin, sehingga masyarakat tahu hukum pasti ditegakkan, dan yang bersalah pasti dihukum.

Editor: Frans Krowin
kompas.com
Habiburokhman, politisi Partai Gerindra yang juga menjadi anggota DPR RI. 

Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman Berharap Brigjen (Po) Prasetijo Utomo Harus Dihukum Berat

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, penerbitan surat jalan untuk buronan kelas kakap, Djoko S Tjandra, merupakan pelanggaran kode etik serius.

Oleh karena itu, Brigjen (Pol) Presetijo Utomo harus mendapatkan sanksi berat. Apalagi tindakannya itu dilakukan saat pemerintah sedang berusaha menangkap buronan tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pendapat tersebut disampaikan Habiborukhman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

"Mengecam keras oknum petinggi Polri yang menandatangani surat jalan itu dan hal itu adalah pelanggaran kode etik yang sangat serius yang harus dihukum berat," tandas Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra itu pun mengapresiasi sikap Kapolri Idham Azis yang langsung mencopot jabatan Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Inilah Sosok Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Oknum Yang Terbitkan Surat Bagi Buronan Djoko Tjandra

Update Covid-19 Mabar : 3 Warga Terkonfirmasi Positif

4 Shio Ini Terancam Kesialan yang Hakiki Kamis 16 Juli 2020, Ada Shio Kelinci Hingga Harimau

Sejak Rabu (15/7/2020), Prasetijo Utomo ditahan di ruangan khusus Mabes Polri selama 14 hari ke depan.

"Kami mencatat, Polri adalah institusi pertama yang memberikan sanksi berat kepada pejabat tingginya, terkait kasus Djoko Tjandra ini."

"Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin, sehingga masyarakat tahu bahwa hukum pasti ditegakkan, dan yang bersalah pasti dihukum," ujar Habiburokhman.

Selanjutnya, ia berharap aparat penegak hukum segera menangkap Djoko Tjandra yang buron selama bertahun-tahun dalam kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali.

Habiburokhman merasa yakin bahwa jejak Djoko Tjandra bisa terungkap kalau semua pihak terkait saling bahu membahu mengungkap keberadaan buronan tersebut.

"Dengan SDM dan teknologi yang mumpuni, saya yakin jika benar-benar serius dicari, maka Djoko Tjandra akan segera diringkus," kata Habiburokhman.

"Teroris yang lihai menghilangkan jejak saja dengan mudah ditangkap, apalagi Djoko Tjandra yang tidak terlatih. Djoko Tjandra pasti akan lebih mudah ditangkap," imbuhnya.

Disebutkan juga, bahwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo tak hanya dijatuhi sanksi internal, tetapi juga harus diproseshukumkan agar mendapatkan sanksi setimpal dengan perbuatannya.

Diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved