Akhirnya Terkuak, Buronan Djoko Tjandra Keluar Masuk Indonesia Atas Peran Brigjen Pol Prasetyo Utomo
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo.
Akhirnya Terkuak, Buronan Djoko Tjandra Keluar Masuk Indonesia Atas Peran Brigjen Pol Prasetyo Utomo
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Buronan kelas kakap di Indonesia, Djoko Tjandra kini menjadi bahan pergunjingan publik di Tanah Air.
Pasalnya, buronan yang satu ini begitu leluasa keluar masuk Indonesia. Bahkan bepergian ke mana pun di dalam negeri, Djoko Tjandra tak mengalami kesulitan sama sekali.
Ternyata, Djoko Tjandra itu berkeliaran di Indonesia, diduga karena peran oknum pejabat Polri yakni Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.
Atas informasi itu Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengambil tindakan tegas yakni mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
• Dahlan Iskan Tak Meragukan Kemampuan Ahok, Menjadi Direktur Utama Pertamina Pun Ahok Itu Bisa!
• Ahok Optimis Mampu Membawa Pertamina Menjadi Perusahaan Minyak Kelas Dunia, Benarkah? Simak Di Sini!
• Mateus Hamsi Siap Maju Jadi Calon Bupati Mabar
Prasetyo Utomo dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Dalam surat itu, Prasetyo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
Sebelumnya diberitakan, Prasetyo diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Argo menuturkan, Prasetyo membuat surat tersebut atas inisiatif sendiri.
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Diberitakan, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane sebelumnya membeberkan, surat jalan buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).