Pasca Anita Kolopaking Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra Polisi Bidik Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Pinangki Sirna Malasari, merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan itu diduga terjadi di luar negeri.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). 

Pasca Anita Kolopaking Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Polisi Bidik Jaksa Pinangki Sirna Malasari

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Satu per satu oknum yang diduga turut melindungi buronan Djoko Tjandra, kini mulai diperiksa satu persatu.

Setelah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya di Bareskrim Mabes Polri, kini giliran salah satu penasihat hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Bahkan pada Selasa (4/8/2020), Anita Kolopaking telah sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara itu, penyidik juga sedang membidik Pinangki Sirna Malasari, oknum jaksa yang pernah bertemu Djoko Tjandra di luar negeri.

Kemungkinan pemeriksaan Jaksa Pinangki itu, sebagai saksi dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Diketahui, Pinangki Sirna Malasari merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan itu diduga terjadi di luar negeri.

"Iya kemungkinan (Pinangki) dimintai keterangan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Bupati Robby : Waduk Napung Gete Atasi 5 Ribu Anak Sikka Yang Terkena Stunting

Sidang DPRD Sumba Timur Ricuh, Ketua Fraksi Golkar Tolak Voting

Senator DPD RI Asal NTT Sebut Dana Keadilan Sosial buat NTT Rp 10 T

Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO)

Penyidikan kasus yang turut melibatkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo selaku penerbit surat jalan untuk Joko Tjandra tersebut masih dilakukan polisi.

Sementara itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga sedang mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidananya. Tentunya akan kami perdalam," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.

Pinangki kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved