Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Keterangan Ahli Pidana dalam Sidang Eks Kapolres Ngada Dinilai Menyesatkan
Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT menilai keterangan ahli pidana dalam sidang Eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman, menyesatkan
Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak NTT (APP NTT) menyatakan sikap:
Pertama, Mendesak Majelis Hakim untuk menolak keterangan ahli yang bertentangan dengan hukum positif, terutama UU Perlindungan Anak dan UU TPKS yang bersifat lex specialis, serta mengedepankan keadilan substantif bagi korban.
Kedua, Mengajak publik dan media untuk terus mengawal jalannya persidangan agar tidak terjadi upaya-upaya penggiringan opini yang dapat melemahkan posisi korban dan mencederai rasa keadilan.
Baca juga: LIPSUS: Tensi Darah AKBP Fajar Tinggi Eks Kapolres Ngada Pakai Rompi Orange 26 Ditahan di Rutan
Ketiga, Menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk senantiasa berpegang teguh pada prinsip perlindungan anak dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual.
Keempat, Mendesak Dewan Rektor dan Komisi Etik di Universitas Nusa Cendana untuk melakukan uji akademik atas Keterangan keahlian yang disampaikan oleh salah satu dosennya, Deddy R. Ch. Manafe, S.H., M.Hum. Bilamana terbukti, maka terhadap yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas.
APP NTT akan terus berdiri bersama korban dan memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima untuk melindungi kelompok paling rentan, bukan menjadi alat bagi pelaku untuk berkelit dari tanggung jawabnya. (vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Tim Penasihat Hukum Eks Kapolres Ngada Pertanyakan Etika Doktor Mikhael Feka |
![]() |
---|
Juliana Ndolu : Menormalisasi Kekerasan Seksual dengan Alasan UU Lemah Sama Kejinya dengan Pelaku |
![]() |
---|
Pdt Emmy Sahertian Tekankan Aparat Negara Lakukan Transaksi Seksual dengan Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Dr. Mikhael Feka: Anak yang Terlibat dalam Praktek Prostitusi adalah Korban |
![]() |
---|
Saksi Ahli Deddy Manafe Sebut UU Tidak Atur Anak yang Melacurkan Diri itu adalah Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.