Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa

Akhmad Bumi, SH, Penasehat Hukum terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman menggunakan diksi produsen dan konsumen menulai kontroversi

|
POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK
KUASA HUKUM - Akhmad Bumi, SH dan tim selaku kuasa hukum terdakwa Fajar mengatakan persidangan sudah dipertengahan, saksi-saksi hampir selesai diperiksa, demikian juga dengan para ahli. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Akhmad Bumi, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman yang menggunakan diksi produsen dan konsumen menulai kontroversi dari berbagai kalangan aktivis. 

Akhmad Bumi menjelaskan, sebagai penasehat hukum dia menjalankan profesi dalam membela klien. Penasehat Hukum bukan sebagai pihak luar yang tidak mengetahui materi perkara yang sedang ditangani. 

”Konteks yang diangkat soal korban dan kemanusiaan. Penggunaan diksi produsen dan konsumen dipahami secara analogis dalam kerangka ekonomi. Ada pihak yang menyediakan jasa dan ada pihak yang memanfaatkan. Prostitusi online sudah masuk pada industri sex, bekerja dengan logika ekonomi kapitalistik”, jelas Akhmad Bumi, melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada Pos Kupang, Senin (25) di Kupang. 

Akhmad Bumi menjelaskan ada pandangan yang menolak penggunaan istilah produsen-konsumen dalam prostitusi dengan alasan istilah ini mengandaikan manusia sebagai barang.

Baca juga: Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan

Tapi menurut Akhmad Bumi, secara ilmiah dan hukum, yang diproduksi dan dikonsumsi bukanlah “manusia” melainkan jasa.

Lebih lanjut Akhmad Bumi menjelaskan, prostitusi di Indonesia memang diatur dalam UU yang melarang eksploitasi seksual, tetapi dari sudut pandang analisis sosial-ekonomi, transaksi jasa seksual tetap masuk dalam kerangka produsen-konsumen.

Penyedia jasa prostitusi bukanlah “barang”, melainkan pelaku usaha jasa, dan pengguna prostitusi adalah konsumen jasa. Kritik yang menyamakan prostitusi dengan objek fisik tidak relevan dalam kerangka ekonomi jasa, ungkapnya.

MASUK RUANG SIDANG - Terdakwa kasus pelecehan seksual, AKBP Fajar Widyadharma saat memasuki ruang sidang PN Kupang, Senin (7/7/2025).
MASUK RUANG SIDANG - Terdakwa kasus pelecehan seksual, AKBP Fajar Widyadharma saat memasuki ruang sidang PN Kupang, Senin (7/7/2025). (POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK)

Kedua belah pihak terlibat dalam transaksi berbasis kesepakatan tanpa ada kerugian yang dipaksakan. Secara ekonomi, pekerja seks adalah produsen jasa, konsumen adalah pengguna jasa, sebutnya. 

Secara hukum, konsep ini sejalan dengan UUPK, hukum internasional (UNGCP 2016), dan literatur ekonomi yang mengakui jasa sebagai objek transaksi. Argumen ini membantah pandangan bahwa produsen berarti “barang”, sebab yang diproduksi dan dikonsumsi adalah jasa, bukan manusia.

Akhmad Bumi juga menyoroti soal kemanusiaan. Realitas sosial menunjukkan banyak yang terlibat bukan karena pilihan bebas tapi akibat akumulasinya banyak tekanan, ekonomi, pendidikan rendah, lingkungan, juga disfungsi keluarga. Permintaan pasar yang cukup tinggi memperkuat rantai ini. Fenomena sosial ini yang perlu dikritik. 

Baca juga: Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi

Ini realitas dan fenomena sosial yang perlu dicermati, perlu dilihat dalam perspektif yang lebih luas, jangan melihat dari sudut kecil, ini bukan variabel tunggal. Jangan hanya lihat dipermukaan, tapi lihat didasar terdalam berbagai akumulasi itu, begitu banyak masalah yang harus dikritik.

Akhmad Bumi mengajak semua pihak tidak hanya melihat yang terapung dipermukaan tapi lihat fenomena sosial ini jauh didalam. Ini gunung es. Kenapa kita tidak berani membongkar yang didalam? Karena sebagian besarnya tersembunyi di bawah permukaan, tutup Akhmad Bumi. (*/vel)

Akhmad Bumi: Ada Kesepakatan Produsen dan Konsumen

Sebelumnya diberitakan, Kasus  pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja yang digelar pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang telah memasuki pertengahan persidangan. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved