Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Saksi Ahli Deddy Manafe Sebut UU Tidak Atur Anak yang Melacurkan Diri itu adalah Korban
Saksi Ahli, Dedy Manafe, SH, MHum, menyebutkan bahwa anak yang melacurkan diri untuk mendapatkan uang itu tidak diatur dalam UU
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Karena itu, Dedy Manafe mengatakan, dirinya akan mendrong pengacara eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman untuk mengajukan banding hingga melaporkan balik atas pelanggaran hokum yang terjadi pada eks kapolres Ngada.
“Saya kira saya akan dorong teman-teman PH. Kalau pun misalnya beliau diputus untuk dipidana, banding. Kalau beliau (Fajar) diputus untuk bebas, dia lapor balik bahwa ada pelaggaran hukum terhadap diri dia. Dia ditahan selama ini berarti ada perampasan kemerdekaan dia. Kan begitu. Kan kita Negara hukum,” saran Dedy Manafe, aktifi kemanusiaan.

Lebih lanjut Dedy Manafe mengatakan, kedepan banyak hal yang harus dibenahi terkait hokum di Indonesia.
“Banyak hal yang harus dibenahi. Tapi kita tidak bisa menghukum orang berdasarrkan perasaan, opini publik. Tapi Harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Dalam artian, dia melangar tindak pidana apa. Kemudian dia, pembuktiannya bagaimana dan hukum acaranya seperti apa. Itu penting, kalau tidak, ya, tidak bisa. Tidak ada perkara dong,” kata Dedy Manafe lagi.
Dedy Manafe juga menyinggung tentang pelanggaran UU ITE yang dicantumkan oleh jaksa dalam dakwaan terhadap Fajar Lukman. Menurutnya, jika ada pelanggaran UU ITE maka Fajar Lukman mestinya disidangkan di Australia, bukan di Indonesia.
Baca juga: Dany Manu Menilai Akhmad Bumi Pengacara Fajar Lukman Lakukan Kesalahan Fatal
“Belum lagi kasus ini kalau pakei ITE maka locus deliktinya Australia, bukan Indonesia. Hukum pidana kita tidak menjangkau sampai Australia. Hukum pidana kita hanya berlaku di dalam wilayah teritori Indonesia gitu. Sehingga kalau orang Australia menginformasikan kepada kita. Kecuali orang Australia itu ada di dalam wilayah Indonesia. Tapi kalau dia ada di wilayah Australia berarti hukum kita tidaa berlaku untuk itu. Terus ngapain orang ribut disana, kita juga ribut disini,” jelas Dedy Manafe, ahli pidana ini.
Apalagi, tambah Dedy Manafe, terbongkarnya kasus ini ada di Australia. Berarti locus delictinya, pelangaranya terjadi disana. Dan untuk itu, Fajar Lukman bisa diekstradiksi ke Australria.
“Diadili disana, bukan diadili disini. Kan bisa, kita kan punya perjanjian ekstradiksi dengan Australia. Mestinya Australai minta kita ekstradisi beliau untuk diadili disana. Karena video anda (Fajar Lukman) dibongkar disana, kan begitu. Sama seperri kita punya narkoba dan segala macam, itu kan mereka minta untuk diekstradiksi,” kata Dedy Manafe memberi contoh. (vel)
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Deddy Manafe
Fajar Lukman
Pengadilan Negeri Kota Kupang
POS-KUPANG.COM
Dany Manu Menilai Akhmad Bumi Pengacara Fajar Lukman Lakukan Kesalahan Fatal |
![]() |
---|
Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan |
![]() |
---|
Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa |
![]() |
---|
Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan |
![]() |
---|
Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.