Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani

Dany Manu Menilai Akhmad Bumi Pengacara Fajar Lukman Lakukan Kesalahan Fatal  

Dany Manu menilai pernyataan Akhmad Bumi, dengan menggunakan diksi produsen dan konsumen dalam perkara itu adalah kesalahan fatal.

|
POS KUPANG/NOVEMY LEO
DANY MANU -- MOderator Dany Manu, dalam Criminal Defense Skills Training Workshop dengan tema Menjembatani Kesenjangan Keadilan, memberdayakan pembelajaran Hak Asasi Manusia (HAM) untuk meningkatkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Kelompok Rentan, Rabu (12/6), di Hotel Harper Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dany Manu dari LBH APIK NTT mengatakan, pernyataan Akhmad Bumi, SH, ketua tim pengacara perkara kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, dengan menggunakan diksi produsen dan konsumen dalam perkara itu adalah kesalahan fatal.

Menurut Dany Manu, walaupun fakta persidangan menunjukkan bahwa ada transaksi seksual, namun transaksi seksual ini tidak bisa disamakan dengan produsen dan konsumen sebagaimana diatur dalam UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

"Perlu diingat bahwa terminologi produsen dan konsumen dalam parturan perundangundangan kita diatur dalam UU no 8/1999.  Pasal 1 ayat 2 UU no 8/1999 mendefinisikan  Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk  diperdagangkan. Dan jelas jasa yang dimaksud dalam UU ini bukanlah jasa prostitusi," jelas Dany Manu, belum lama ini.

Dany Manu, fasilitator dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)
Dany Manu, fasilitator dalam Pelatihan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Manajemen Kasus untuk Paralegal dari 12 Desa dan 4 Organisasi Penyandang Disabilitas di Kupang, yang diselenggarkaan KTAS NTT di Kupang, 12 - 14 Oktober 2021. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO) (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Dany Manu mengatakan, jasa prostitusi diatur dalam hukum pidana kita yakni Pasal 298 KUHP. Hal itu jelas bahwa ranah prostitusi adalah ranah pidana dan bukan ranah hubungan personal antara produsen dan ko0nsumen yang masih ranah keperdataan.

"Kesalahan fatal pengacara ini adaah mengalihkan tindak pidana ke arah transaksi dalam ranah perdata. Padahal, kasus ini secara terang bendrang berdasarkan fakta persidangan adalah tindakan yang melanggar Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 jo Pasal 76E UU 35/2014 dan/atau Pasal 81 ayat (1) UU 17/2016 jo Pasal 76D UU 35/2014," jelas Dany Manu.

Dalam konstruksi hukum pidana secara perbuatan persetubuhan terhadap anak atas dasar konsensual  tetap dikategorikan sebagai statutory rape.

Baca juga: Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi

"Artinya kualifikasi perbuatan atau delik tidak berdasarkan PERBUATAN/TINDAKAN perkosaan, tetapi ditentukan oleh hukum," kata Dany Manu.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) huruf c UU 12/2022 tentang TPKS mengkategorikan  persetubuhan anak, perbuatan cabul adan/atau exploitasi seksual terhadap anak sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Hal ini artinya bahwa perbuatan Fajar terhadap beberapa korban harus dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TKPS, karena konteks persetubuhan anak masuk dalam kategori statutory rape. 

FAJAR LUKMAN - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyerahkan Fani (20) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, dalam kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman (baju tahanan).
FAJAR LUKMAN - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menyerahkan Fani (20) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, dalam kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman (baju tahanan). (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI)

"Dengan demikian kedua orang anak yang walaupun terindikasi menjajakan diri, namun karena dia anak, maka dia dikategorikan sebagai korban," tegas Dany Manu.

Bagi Dany Manu, sebagai profesi terhormat (officium nobile), pengacara tidak pantas mengatakan demikian (konsumen) kepada korban.

Pasal 3 huruf Kode Etik Advokat Komite Kerja advokat Indonesia menyatakan  Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.

"Jadi posisi pengacara harusnya menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan. Bukan mencari cara untuk memenangkan klien dengan mengabaikan kebenaran. Jadi sangat mengecewakan, jika pengacara demi membela klien, lalu mengesampingkan kebenaran, dengan mengalihkan sebuah tindak pidana menjadi masalah transkasional," kata Dany Manu

Baca juga: LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu

Pada konteks ini atau dengan berdasarkan pada Pasal 3 huruf B, maka bisa dikatakan advokat ini telah melakukan pelanggaran etik dengan tidak mengedepankan kebenaran dan keadilan lebih lanjut, pernyataan pengacara tersebut sangat melecehkan korban karena menyamakan korban/ manusia sebagai barang/komoditas. dan tindakan ini tidak bisa dibenarkan secara moral.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved