Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Dany Manu Menilai Akhmad Bumi Pengacara Fajar Lukman Lakukan Kesalahan Fatal
Dany Manu menilai pernyataan Akhmad Bumi, dengan menggunakan diksi produsen dan konsumen dalam perkara itu adalah kesalahan fatal.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dany Manu dari LBH APIK NTT mengatakan, pernyataan Akhmad Bumi, SH, ketua tim pengacara perkara kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, dengan menggunakan diksi produsen dan konsumen dalam perkara itu adalah kesalahan fatal.
Menurut Dany Manu, walaupun fakta persidangan menunjukkan bahwa ada transaksi seksual, namun transaksi seksual ini tidak bisa disamakan dengan produsen dan konsumen sebagaimana diatur dalam UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Perlu diingat bahwa terminologi produsen dan konsumen dalam parturan perundangundangan kita diatur dalam UU no 8/1999. Pasal 1 ayat 2 UU no 8/1999 mendefinisikan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dan jelas jasa yang dimaksud dalam UU ini bukanlah jasa prostitusi," jelas Dany Manu, belum lama ini.

Dany Manu mengatakan, jasa prostitusi diatur dalam hukum pidana kita yakni Pasal 298 KUHP. Hal itu jelas bahwa ranah prostitusi adalah ranah pidana dan bukan ranah hubungan personal antara produsen dan ko0nsumen yang masih ranah keperdataan.
"Kesalahan fatal pengacara ini adaah mengalihkan tindak pidana ke arah transaksi dalam ranah perdata. Padahal, kasus ini secara terang bendrang berdasarkan fakta persidangan adalah tindakan yang melanggar Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 jo Pasal 76E UU 35/2014 dan/atau Pasal 81 ayat (1) UU 17/2016 jo Pasal 76D UU 35/2014," jelas Dany Manu.
Dalam konstruksi hukum pidana secara perbuatan persetubuhan terhadap anak atas dasar konsensual tetap dikategorikan sebagai statutory rape.
Baca juga: Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi
"Artinya kualifikasi perbuatan atau delik tidak berdasarkan PERBUATAN/TINDAKAN perkosaan, tetapi ditentukan oleh hukum," kata Dany Manu.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) huruf c UU 12/2022 tentang TPKS mengkategorikan persetubuhan anak, perbuatan cabul adan/atau exploitasi seksual terhadap anak sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Hal ini artinya bahwa perbuatan Fajar terhadap beberapa korban harus dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TKPS, karena konteks persetubuhan anak masuk dalam kategori statutory rape.

"Dengan demikian kedua orang anak yang walaupun terindikasi menjajakan diri, namun karena dia anak, maka dia dikategorikan sebagai korban," tegas Dany Manu.
Bagi Dany Manu, sebagai profesi terhormat (officium nobile), pengacara tidak pantas mengatakan demikian (konsumen) kepada korban.
Pasal 3 huruf Kode Etik Advokat Komite Kerja advokat Indonesia menyatakan Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
"Jadi posisi pengacara harusnya menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan. Bukan mencari cara untuk memenangkan klien dengan mengabaikan kebenaran. Jadi sangat mengecewakan, jika pengacara demi membela klien, lalu mengesampingkan kebenaran, dengan mengalihkan sebuah tindak pidana menjadi masalah transkasional," kata Dany Manu
Baca juga: LIPSUS: Sidang Perdana Digelar Hari Ini Istri Anak Jenguk Fajar Tiga Kali Seminggu
Pada konteks ini atau dengan berdasarkan pada Pasal 3 huruf B, maka bisa dikatakan advokat ini telah melakukan pelanggaran etik dengan tidak mengedepankan kebenaran dan keadilan lebih lanjut, pernyataan pengacara tersebut sangat melecehkan korban karena menyamakan korban/ manusia sebagai barang/komoditas. dan tindakan ini tidak bisa dibenarkan secara moral.
Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Fajar Lukman
Fani
Pengadilan Negeri Kota Kupang
POS-KUPANG.COM
Dany Manu
Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan |
![]() |
---|
Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa |
![]() |
---|
Sarah Lery Mboeik : Logika Pengacara Akhmad Bumi Dangkal Terkait HAM dan Keadilan |
![]() |
---|
Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi |
![]() |
---|
Diksi Produsen dan Konsumen dari PH Akhmad Bumi Rendahkan Pelaku, Polisi dan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.