Korupsi Dana Hibah KPU
BREAKING NEWS: Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 27 M di KPU
Sementara terkait kerugian negara telah dihitung dan ditemukan kerugian sebesar Rp3 miliar lebih.
Ringkasan Berita:
- Kejari Sumba Timur tetapkan tiga tersangka korupsi dana hibah di KPU
- Kerugian keuangan negara dalam kasus dana hibah ini sebesar Rp3.792.623.742
- Kejari Sumba Timur sebut para tersangka rekayasa penggunaan dana hibah
- Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Rp27,373 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (4/11/2025).
Tiga tersangka tersebut adalah sekretaris, PPK dan bendahara di KPU Sumba Timur.
“Penetapan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara di KPU,” kata Kajari Sumba Timur, Akwan Annas dalam konferensi pers.
Ia mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
“Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” ujarnya.
Terhadap tersangka, tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dan dapat dilakukan perpanjangan apabila diperlukan guna memperdalam proses penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap, hingga dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Para tersangka ungkap Kajari, secara bersama-sama telah melawan hukum dengan melakukan pemborosan dan merekayasa penggunaan anggaran dana hibah tersebut.
Baca juga: Ali Oemar Fadaq Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 27 Miliar di KPU Sumba Timur
“Melakukan pemborosan penggunaan anggaran, merekayasa dan, me-mark up laporan penggunaan anggaran belanja dana hibah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur tahun 2024,” ungkapnya.
Sementara terkait kerugian negara telah dihitung dan ditemukan kerugian sebesar Rp3 miliar lebih.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742,” sebutnya.
Akibat perilaku tersebut, ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/penahanan-tersangka-KPU-Sumba-timur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.