Korupsi Dana Hibah KPU
Sekretaris, PPK dan Bendahara KPU Sumba Timur Ditahan Jaksa
Sementara terkait kerugian negara telah dihitung dan ditemukan kerugian sebanyak Rp3 miliar lebih.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi tersangka korupsi dana hibah sebesar Rp27,373 miliar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
Ketiganya kini ditahan di lembaga pemasyarakatan Waingapu. Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dan dapat dilakukan perpanjangan apabila diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.
“Penetapan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara di KPU,” kata Kajari Sumba Timur, Akwan Annas dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
“Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Sumba Timur Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 27 M di KPU
Para tersangka ungkap Kajari, secara bersama-sama telah melawan hukum dengan melakukan pemborosan dan merekayasa penggunaan anggaran dana hibah tersebut.
“Melakukan pemborosan penggunaan anggaran, merekayasa dan me-mark up laporan penggunaan anggaran belanja hibah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur tahun 2024,” ungkapnya.
Sementara terkait kerugian negara telah dihitung dan ditemukan kerugian sebanyak Rp3 miliar lebih.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742,” sebutnya. (dim)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/penahanan-tersangka-KPU-Sumba-timur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.