Sabtu, 13 Juni 2026

Opini

Opini: Mengurai Benang Kusut Dilema Penerimaan Mahasiswa Baru

Realitas demografis menunjukkan bahwa kapasitas penyerapan dan daya tampung PTN di seluruh Indonesia sangat terbatas. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI MAXS U.E. SANAM
Maxs U.E. Sanam 

Bantuan pemerintah untuk sektor swasta sejauh ini mayoritas masih bersifat stimulus sarana yang kompetitif, bukan bantuan operasional yang berkelanjutan. Akibatnya, terjadi kanibalisme pasar yang tidak sehat. 

PTN (BH maupun BLU) terpaksa bertindak menyerupai korporasi yang berburu pendapatan dari mahasiswa jalur Mandiri, sementara PTS dipaksa bertarung di medan laga yang timpang tanpa jaring pengaman dari negara.

Menuju Solusi Sistemik

Untuk menghentikan lingkaran setan ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tidak bisa lagi menggunakan pendekatan pemadam kebakaran. 

Kebijakan Mendiktisaintek untuk membatasi akhir jalur Mandiri pada 31 Juli adalah langkah awal penertiban jadwal yang baik, namun belum menyentuh akar masalah finansialnya. Diperlukan reformasi struktural dalam tata kelola pembiayaan:

  1. Evaluasi Ketat Imbas Kuota Mandiri Seluruh PTN: Batas waktu 31 Juli harus dibarengi dengan pengawasan ketat agar PTN-BH dan PTN BLU tidak sekadar "kejar tayang" meraup kuota dalam waktu singkat yang berpotensi menyapu bersih calon mahasiswa PTS.
  2. Peningkatan Anggaran BOPTN Berbasis Kebutuhan Riil: Pemerintah harus mengembalikan hakikat PTN sebagai ruang publik dengan menaikkan subsidi operasional direct-funding, sehingga PTN BLU tidak terengah-engah mengejar status BH dan PTN-BH tidak perlu lagi jor-joran menerima mahasiswa jalur Mandiri hanya untuk bertahan hidup.
  3. Membentuk Bantuan Operasional PTS (BOPTS) Khusus Daerah 3T: Sudah saatnya negara mengalokasikan dana bantuan operasional yang bersifat reguler berbasis jumlah mahasiswa (per-capita funding) untuk PTS. 

Skema khusus pembiayaan penuh perlu diarahkan bagi kampus negeri dan swasta di daerah 3T agar mahasiswa miskin di sana tidak perlu putus sekolah demi membiayai operasional kampus mereka.

Pendidikan tinggi adalah public goods (barang publik), bukan komoditas pasar bebas. 

Negara tidak boleh cuci tangan dan membiarkan PTN dan PTS saling memangsa di ruang seleksi penerimaan mahasiswa baru hanya demi bertahan hidup dari tingginya biaya operasional. 

Tanpa intervensi pendanaan yang berkeadilan, cita-cita Indonesia Emas akan kandas karena hancurnya pilar-pilar pencerdas bangsa. (*)

Simak terus berita dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved