Opini
Opini: Ketika Otonomi Hanya Tinggal Nama
Daerah-daerah seperti NTT yang hampir seluruh napasnya bergantung pada transfer pusat, hanya bisa menerima ketentuan apa adanya.
Ketika negara menguatkan cengkeramannya atas keuangan daerah dengan dalih efisiensi dan pembangunan nasional, ia juga secara bersamaan menyempitkan ruang bagi demokrasi lokal untuk tumbuh.
Otonomi daerah sejatinya bukan hanya soal siapa yang mengelola uang, tetapi soal siapa yang berhak menentukan prioritas pembangunan di atas tanah yang ia tinggali.
Ketika prioritas itu semakin banyak ditentukan Pemerintah Pusat, maka desentralisasi pelan-pelan berubah menjadi sandiwara administratif.
Nusa Tenggara Timur bukan sekadar studi kasus yang dipilih secara acak. Ia adalah cermin yang memperlihatkan dengan telanjang apa yang sesungguhnya terjadi ketika desentralisasi bertemu dengan keterbatasan kapasitas lokal dan birahi kontrol dari pusat.
Di sana, ketergantungan bukan pilihan, melainkan kondisi struktural yang diwariskan dari generasi ke generasi kebijakan. Dan kini, dengan UU HKPD yang memperketat standar dan pengawasan, kondisi itu tidak berkurang, ia hanya berganti wajah.
Tentu saja, tidak ada yang bisa menampik bahwa pengawasan fiskal yang lebih ketat dan transfer berbasis kinerja adalah langkah yang secara teknis masuk akal.
Daerah-daerah yang memboroskan anggaran untuk aparatur memang perlu dipacu agar bergerak lebih efisien.
Namun efisiensi yang dipaksakan dari atas, tanpa memperkuat kapasitas kelembagaan daerah dari bawah, hanya akan menghasilkan kepatuhan tanpa pemberdayaan. Dan kepatuhan tanpa pemberdayaan adalah definisi lain dari ketergantungan yang mengeras.
Dua puluh lebih tahun setelah Reformasi, Indonesia masih belum tuntas berdamai dengan pertanyaan yang paling mendasar tentang desentralisasinya sendiri.
Apakah otonomi daerah adalah tujuan, ataukah sekadar instrumen yang boleh diatur ulang kapan saja pusat merasa perlu?
Selama pertanyaan ini belum dijawab dengan jujur, selama itulah daerah-daerah seperti Nusa Tenggara Timur akan terus hidup dalam paradoks yang melelahkan secara formal otonom, secara substansial tergantung, dan secara politis tidak berdaya untuk mengubah nasibnya sendiri. (*)
Simak terus berita dan artikel opini POS-KUPANG.COM di Google News
Ester Theresia Clarita Tallo
UU Otonomi Daerah
Otonomi Daerah
desentralisasi
Desentralisasi Fiskal Rendah
Pemerintah Pusat
Meaningful
NTT
Nusa Tenggara Timur
Universitas Gadjah Mada
| Opini: Refleksi Etika Ekologi- Mengapa Manusia Harus Bertanggungjawab pada Alam? |
|
|---|
| Opini - Tuhan Dalam Layar |
|
|---|
| Opini - Teologi Dalit di Tengah Revolusi AI: Martabat Kaum Tersisi dalam Perkembagan Era Digital |
|
|---|
| Opini - Membangun Generasi, Merawat Ibu dan Alam: Kajian Eko-feminisme Rosemary Ruether |
|
|---|
| Opini: Air, Stunting, dan Rintihan Ekologi NTT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ester-Theresia-Clarita-Tallo1.jpg)