Kamis, 11 Juni 2026

Opini

Opini: Ketika Otonomi Hanya Tinggal Nama

Daerah-daerah seperti NTT yang hampir seluruh napasnya bergantung pada transfer pusat, hanya bisa menerima ketentuan apa adanya.

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Ester Theresia Clarita Tallo 

Oleh: Ester Theresia Clarita Tallo
Mahasiswi Magister Politik dan Pemerintahan, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

"Desentralisasi fiskal Indonesia telah berusia lebih dari dua dekade, namun bagi sejumlah daerah, kemerdekaan mengelola keuangan sendiri tidak pernah benar-benar tiba."

POS-KUPANG.COM - Ada yang lucu, dengan Indonesia dalam menjalankan desentralisasi fiskal. 

Reformasi 1998 membuka gerbang besar menuju otonomi daerah dan seluruh naskah akademik kala itu berbicara tentang kemandirian, efisiensi pelayanan publik, serta pengurangan ketimpangan antara daerah Jawa dan luar Jawa yang selama Orde Baru hanya bisa menatap pusat dari kejauhan. 

Dua puluh sekian tahun berlalu. Gerbang itu memang terbuka, hanya saja tidak semua orang benar-benar dipersilakan masuk.

Data selalu berbicara dengan cara yang menyakitkan. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mencatat bahwa rata-rata kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap total pendapatan daerah secara nasional hanya menyentuh angka 19,30 persen. 

Artinya, lebih dari delapan puluh persen pendapatan daerah berasal dari kantong pemerintah pusat. Desentralisasi yang seharusnya melahirkan kemandirian justru memperdalam jurang ketergantungan. 

Baca juga: Opini: Holding Daerah- Mesin Transformasi Menuju Kemandirian Fiskal

Di Nusa Tenggara Timur ( NTT), kondisi ini jauh lebih parah. Kemandirian fiskal provinsi ini hanya berada di angka 41,48 persen, sementara lebih dari 62 persen anggarannya bergantung pada kiriman dari Pusat. 

Selebihnya, 51,11 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah habis tersedot untuk belanja pegawai, menyisakan ruang yang sempit bagi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang selama ini menjadi janji pokok desentralisasi.

Situasi seperti ini tidak terjadi akibat akumulasi kelemahan desain kelembagaan, insentif yang keliru, dan kapasitas birokrasi daerah yang tidak pernah sungguh-sungguh diperkuat sejak reformasi bergulir. 

Studi-studi terdahulu, dari Hofman dan Kaiser hingga Blane Lewis, telah lama memperingatkan bahwa desentralisasi di Indonesia lebih banyak memindahkan beban daripada mendistribusikan kekuasaan. 

Anggaran daerah membengkak di sektor aparatur, sementara pelayanan publik yang menjadi inti dari seluruh semangat desentralisasi itu berjalan di tempat.

Pemerintah pusat tidak tinggal diam. Pada tahun 2022, lahirlah Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang lebih dikenal dengan UU HKPD. 

Undang-undang ini hadir dengan agenda yang terlihat mulia dengan menata ulang mekanisme transfer fiskal, menegakkan standardisasi pajak daerah, dan memperketat pengawasan agar uang negara tidak lagi tergerus oleh birokrasi yang rakus. 

Namun di balik narasi efisiensi dan akuntabilitas itu, Undang-undang ini bukan sekadar pembenahan teknis. Ia adalah pernyataan ulang tentang siapa yang sesungguhnya memegang kendali.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved