Opini
Opini: Kesadaran Hukum dari Desa
Pemerintah telah berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran khususnya daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Oleh: M. Asri Arief
Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi NTT.
POS-KUPANG.COM - Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa desa atau yang disebut dengan nama lain, telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk.
Sebagai bukti, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum perubahan) menyebutkan bahwa dalam teritori negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen” seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau dan sebagainya.
Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli dan dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara sangat menghormati kedudukan daerah istimewa, segala peraturan negara yang mengenai daerah itu akan mengingati hak asal-usul daerah tersebut.
Baca juga: Opini: Ketika Otonomi Hanya Tinggal Nama
Peraturan perundang-undangan menyebut desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Kehadiran Kejaksaan
Pembangunan desa merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan pemerintah pusat sebagai motivator dan fasilitator dalam percepatan pembangunan. Mengatasi permasalahan desa, Pemerintah telah berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran khususnya daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Sejak tahun 2015, dana desa telah disalurkan dan hasilnya pun sudah terlihat dengan terbangunnya berbagai infrastruktur.
Seiring berjalannya waktu, derap pembangunan desa tentu membutuhkan dana desa yang sangat besar sehingga pengelolaannya pun harus menggunakan prinsip kehati-hatian.
Pada tataran tersebut, kehadiran Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum menjadi suatu keharusan sebagai wujud koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemda.
Terkait kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat khususnya di wilayah pedesaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada berbagai kesempatan secara tegas memerintahkan jajarannya agar lebih cermat dan bijak serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat.
Tidak sebatas Jaksa Masuk Desa, namun berperan aktif mengedepankan upaya preventif penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa sebagai perwujudan asas ultimum remedium ( pemidanaan sebagai upaya terakhir).
Kesadaran Hukum
Tingkat kesadaran hukum masyarakat sebagaimana dikemukakan B. Kustchinsky, setidaknya dapat dinilai dari empat indikator yaitu: Pengetahuan tentang peraturan hukum (law awarness), pengetahuan tentang isi peraturan hukum (law aquintance), sikap hukum (legal attitude) dan pola prilaku hukum (legal behavior).
Indikator ini manggambarkan, kesadaran hukum dianggap rendah apabila hanya mengetahui tentang aturan dan isi hukum saja.
Sebaliknya, kesadaran hukum dianggap tinggi apabila sudah berprilaku sesuai dengan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/M-Asri-Arief.jpg)