Opini
Opini: Ketika Otonomi Hanya Tinggal Nama
Daerah-daerah seperti NTT yang hampir seluruh napasnya bergantung pada transfer pusat, hanya bisa menerima ketentuan apa adanya.
Melalui skema transfer berbasis kinerja, pemerintah pusat kini tidak hanya menentukan berapa banyak uang yang mengalir ke daerah, tetapi juga menentukan perilaku apa yang harus ditunjukkan daerah agar uang itu tetap mengalir.
Standardisasi pajak daerah memangkas keleluasaan daerah untuk mengatur sumber-sumber pendapatannya sendiri.
Penguatan mekanisme pengawasan membangun arsitektur kontrol yang jauh lebih halus namun jauh lebih kuat dari sebelumnya.
Dalam bahasa yang lebih jujur, pemerintah pusat tengah mengonsolidasikan kembali kekuasaannya atas keuangan daerah tanpa perlu mencabut satu pasal pun dari undang-undang otonomi daerah.
Struktur desentralisasi tetap berdiri kokoh di atas kertas, sementara isinya perlahan dikosongkan.
Para ekonom dan ilmuwan politik menyebut fenomena ini dengan istilah recentralization atau resentralisasi.
Jonathan Rodden sudah membahasnya dua dekade lalu, mengingatkan bahwa dalam sistem federal maupun desentralisasi, pemerintah pusat hampir selalu menemukan cara untuk mempertahankan cengkeramannya melalui instrumen keuangan.
Fakta yang terjadi di Indonesia adalah konfirmasi. Dan yang membuat konfirmasi ini terasa lebih menghunjam adalah kenyataan bahwa proses ini tidak berlangsung secara merata.
Baca juga: Opini: Generasi Cepat Bosan dan Matinya Kedalaman Berpikir
Daerah-daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat memiliki ruang gerak yang relatif lebih lapang untuk bernegosiasi dan berinovasi.
Daerah-daerah seperti Nusa Tenggara Timur, yang hampir seluruh napasnya bergantung pada transfer pusat, hanya bisa menerima ketentuan apa adanya. Resentralisasi ini tidak menyentuh semua pihak dengan tangan yang sama.
Ada satu lagi yang perlu dipahami agar menjadi utuh. Penguatan peran negara dalam mengelola pembangunan bukan gagasan yang lahir dari kekosongan.
Ia berakar pada apa yang oleh ekonom Brasil Luiz Carlos Bresser-Pereira disebut sebagai new developmentalism, sebuah model pembangunan yang menempatkan negara sebagai sutradara utama pertumbuhan ekonomi.
Dalam logika ini, kontrol fiskal yang kuat oleh pemerintah pusat adalah keharusan strategis, bukan anomali.
Eve Warburton bahkan secara khusus mengidentifikasi gejala ini dalam pemerintahan Jokowi bahwa sebuah orientasi kenegaraan yang percaya bahwa kemajuan nasional tidak bisa diserahkan begitu saja kepada kecakapan daerah yang tidak merata.
Masalahnya, di negara yang telah berkomitmen pada desentralisasi, logika ini menciptakan ketegangan yang tidak mudah diselesaikan.
Ester Theresia Clarita Tallo
UU Otonomi Daerah
Otonomi Daerah
desentralisasi
Desentralisasi Fiskal Rendah
Pemerintah Pusat
Meaningful
NTT
Nusa Tenggara Timur
Universitas Gadjah Mada
| Opini: Refleksi Etika Ekologi- Mengapa Manusia Harus Bertanggungjawab pada Alam? |
|
|---|
| Opini - Tuhan Dalam Layar |
|
|---|
| Opini - Teologi Dalit di Tengah Revolusi AI: Martabat Kaum Tersisi dalam Perkembagan Era Digital |
|
|---|
| Opini - Membangun Generasi, Merawat Ibu dan Alam: Kajian Eko-feminisme Rosemary Ruether |
|
|---|
| Opini: Air, Stunting, dan Rintihan Ekologi NTT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ester-Theresia-Clarita-Tallo1.jpg)