Sabtu, 16 Mei 2026

Opini

Opini: Dari LPJ ke LKPJ- Menakar Pergeseran Makna Pengawasan DPRD

Secara normatif, LKPJ merupakan instrumen akuntabilitas kinerja kepala daerah kepada rakyat melalui DPRD sebagai representasi rakyat. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan, tetapi tidak lagi menjadi lembaga yang menentukan langsung nasib politik kepala daerah melalui LPJ tahunan. Apalagi DPRD juga sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Meski demikian, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan agar LKPJ tidak kehilangan substansi akuntabilitas publiknya. 

Oleh karena itu, sudah saatnya anggota DPRD memiliki komitmen tugas, kompetensi, pemahaman, analisis, dan profesional dalam tugas dan tanggung jawab. 

Pengawasan DPRD tidak boleh berhenti pada pembacaan dokumen, mendengar, dan penyampaian rekomendasi normatif semata. 

DPRD perlu membangun pengawasan yang lebih substantif berbasis data, kinerja, analisis, dan kepentingan publik.

Rekomendasi DPRD atas LKPJ semestinya menjadi dasar penting dalam penyusunan RKPD, pembahasan KUA-PPAS, evaluasi APBD, dan pembahasan APBD, hingga pengawasan tindak lanjut temuan audit BPK. 

DPRD juga perlu memperkuat kapasitas analisis anggaran, memahami indikator pembangunan daerah, serta memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat banyak.

Pada akhirnya, esensi pengawasan DPRD bukan semata terletak pada ada atau tidaknya kewenangan menolak laporan kepala daerah. 

Yang lebih penting adalah apakah DPRD mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, kritis, bermutu, dan berpihak pada kepentingan publik.

Perubahan dari LPJ ke LKPJ memang telah mengubah wajah pengawasan pemerintahan daerah di Indonesia, khusus oleh DPRD. 

DPRD masih lemah dan belum efektif dalammenjalankan tugasnya. Namun tantangan sesungguhnya hari ini bukan sekadar soal perubahan nomenklatur, melainkan bagaimana memastikan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tetap hidup, bermakna, dan tidak terjebak menjadi sekadar ritual administratif tahunan dan arena kompromi politik oportunistik eksekutif dan legislatif. DPRD harus malu. Rakyat terus monitor. (*)

Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved