Opini
Opini - Gereja sebagai Suara Orang Tertindas
Iklim demokrasi kita dihebohkan dengan peristiwa penyiraman air keras kepada seorang aktivis
Opini - Gereja sebagai Suara Orang Tertindas
Oleh: Fr. Paulus Risal Nisang Milik
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang
POS-KUPANG.COM - Pada maret lalu, iklim demokrasi kita dihebohkan dengan peristiwa penyiraman air keras kepada seorang aktivis hak asasi kemanusiaan oleh orang tidak dikenal.
Aktivis itu bernama, Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS).
Peristiwa mencekam itu terjadi setelah ia menjadi pembicara dalam sebuah podcast dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas perihal “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Tindakan kriminal ini tentu mengundang berbagai kecaman publik sebab kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi dalam iklim demokrasi. Pembungkaman terhadap suara kritis yang mengkritik negara adalah sinyal bahaya bagi demokrasi yang demokratis.
Pasalnya, ruang bagi masyarakat sipil untuk berpendapat direduksi dengan tindakan-tindakan yang mengancam nyawa.
Demonstrasi terhadap pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini terus berlangsung sejak peristiwa itu tercium oleh publik.
Tentu, problem ini bukan hanya menjadi tanggungjawab segelintir orang yang aktif dalam memperjuangkan hak dan kewajiban tetapi juga seluruh lapisan masyarakat termasuk
Gereja.
Dalam ranah demokrasi kita, agama adalah hal yang sangat sensitif dan memiliki tendensi yang memicu gejolak. Agama sering diambil menjadi preferensi karena memiliki kekuatan legitimasi yang kuat bagi kekuasaan.
Tetapi, apabila agama hadir bukan untuk melanggengkan suatu kekuasan melainkan untuk membantu memperjuangkan hak dan kewajiban agar terciptanya common good maka agama tidak dipandang lagi sebagai alat politis untuk kepentingan tertentu. Namun konstelasi politik kita terlalu picik untuk dapat memahami tujuan luhur seperti itu.
Inilah tantangan bagi Gereja untuk dapat menyatakan dirinya sebagai pembela orang-orang yang hak dan kewajibannya ditindas. Lalu bagaimana Gereja hadir sebagai pembela hak asasi manusia dan bukan menjadi sarana politis demi tujuan tertentu?
Sebelum menjawab pertanyaan itu, kita perlu mengetahui pengertian dari kata politik. Istilah politik memiliki tiga arti yang berbeda, yaitu, policy, politics, dan polity.
Istilah policy merujuk pada arti yang lebih masif, yakni sisi politik yang berisikan tujuan, sasaran dan program politik. Para pelakunya bukan hanya politisi tapi seluruh lapisan masyarakat.
Sedangkan istilah politics merujuk pada arti sempit, yakni tindakan publik para politisi ketika berada dalam lembaga eksekutif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Paulus-Risal-Nisang-Milik.jpg)