Opini
Opini: Dari LPJ ke LKPJ- Menakar Pergeseran Makna Pengawasan DPRD
Secara normatif, LKPJ merupakan instrumen akuntabilitas kinerja kepala daerah kepada rakyat melalui DPRD sebagai representasi rakyat.
Dalam konstruksi tersebut, DPRD memiliki posisi politik yang sangat kuat terhadap kepala daerah.
Saat itu, kepala daerah wajib menyampaikan LPJ atau laporan pertanggungjawaban kepada DPRD.
Jika LPJ ditolak dalam paripurna, maka konsekuensinya dapat sangat serius, bahkan berujung pada proses pemberhentian kepala daerah. Tidak ditemukan data resmi berapa daerah yang kepala daerahnya diberhentikan.
Namun, beberapa daerah yang sempat mengalami penolakan LPJ, usulan pemberhentian, dan bahkan mengalami konflik serius DPRD dengan kepala daerah, yang ditemukan dalam literatur akademik, diskursus politik, maupun pemberitaan, antara lain Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Aceh, Kota Surabaya, Kabupaten Kampar, Kabupaten Garut, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Banyuwangi.
Pada masa itu, pengawasan DPRD bersifat sangat politis sekaligus koersif. DPRD bukan hanya lembaga pengawas, tetapi juga penentu keberlanjutan kekuasaan kepala daerah.
Periode 1999-2004, sebagai fase Super Power DPRD dalam sejarah otonomi daerah di Indonesia. Karena itu, LPJ memiliki bobot politik yang tinggi.
Kepala daerah benar-benar berkepentingan menjaga hubungan politik yang sinergis dengan DPRD agar laporan pertanggungjawabannya diterima disamping kesiapan diri kapabilitas kepala daerah.
Namun situasi tersebut berubah ketika lahir Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian disempurnakan dalam UU 23 Tahun 2014.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 mengubah paradigma kepala daerah tidak lagi dipilih DPRD, melainkan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.
Ini berarti kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada menerima langsung mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perubahan mekanisme pemilihan ini ikut mengubah relasi antara DPRD dan kepala daerah, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Di sinilah titik awal terjadi perubahan penting dari LPJ menjadi LKPJ. Pergeseran istilah ini sesungguhnya bukan sekadar perubahan administratif, tetapi perubahan filosofi pengawasan pemerintahan daerah.
Jika sebelumnya DPRD dapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban kepala daerah, kini DPRD hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dan catatan korektif atas LKPJ yang disampaikan kepala daerah. Posisi DPRDpun semakin lemah berhadapan dengan eksekutif.
Dengan kata lain, DPRD tidak lagi memiliki instrumen politik langsung untuk menjatuhkan kepala daerah melalui mekanisme pertanggungjawaban tahunan.
Baca juga: Opini: Quo Vadis Pendidikan di Nusa Tenggara Timur?
DPRD hanya dapat membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima, lalu memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilhelmus-Mustari-Adam-04.jpg)