Minggu, 17 Mei 2026

Opini

Opini: Dari LPJ ke LKPJ- Menakar Pergeseran Makna Pengawasan DPRD

Secara normatif, LKPJ merupakan instrumen akuntabilitas kinerja kepala daerah kepada rakyat melalui DPRD sebagai representasi rakyat. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, dan Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik  Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

POS-KUPANG.COM - Setiap akhir tahun anggaran, pemerintah daerah memasuki salah satu fase penting, yakni pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan kepada publik. 

Secara konseptual pertanggungjawaban kinerja penyelenggaraan pemerintahan dilakukan melalui forum paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). 

Fase ini wajib diselenggarakan sebagai forum akuntabilitas publik melalui representasi DPRD. 

Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Baca juga: Opini: Di Balik Pertumbuhan Ekonomi NTT

Tahap ini juga merupakan bagian akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. 

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerntahan Daerah.

Secara normatif, LKPJ merupakan instrumen akuntabilitas kinerja kepala daerah kepada rakyat melalui DPRD sebagai representasi rakyat. 

Dengan kata lain, LKPJ merupakan forum pertanggungjawaban politik-administratif, karena berbasis kinerja, bersifat evaluatif DPRD, dan lebih fokus pada program, kebijakan, dan pencapaian visi yang tertuang dalam RPJMD. 

Forum ini juga merupakan forum akuntabilitas publik tidak langsung kepada rakyat. 

Hal ini karena DPRD memiliki kewajiban penuh memberikan tanggapan, perbaikan, rekomendasi, dan catatan, paling lambat 30 hari setelah LKPJ. 

Berbeda dengan  Forum LKPJ, dokumen LKPD dan LHP BPK, merupakan pertanggungjawaban finansial dan audit. 

Namun dalam praktik dan dinamika politik pemerintahan daerah, muncul pertanyaan mendasar: apakah LKPJ masih memiliki daya pengawasan yang kuat, atau justru telah berubah menjadi sekadar formalitas administratif tahunan?

Untuk memahami persoalan ini, penting melihat perubahan historis sistem pemerintahan daerah di Indonesia. 

Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, awal otonomi daerah, kepala daerah dipilih oleh DPRD. 

Dalam konstruksi tersebut, DPRD memiliki posisi politik yang sangat kuat terhadap kepala daerah. 

Saat itu, kepala daerah wajib menyampaikan LPJ atau laporan pertanggungjawaban kepada DPRD. 

Jika LPJ ditolak dalam paripurna, maka konsekuensinya dapat sangat serius, bahkan berujung pada proses pemberhentian kepala daerah. Tidak ditemukan data resmi berapa daerah yang kepala daerahnya diberhentikan. 

Namun, beberapa daerah yang sempat mengalami penolakan LPJ, usulan pemberhentian, dan bahkan mengalami konflik serius DPRD dengan kepala daerah, yang ditemukan dalam literatur akademik, diskursus politik, maupun pemberitaan, antara lain Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Aceh, Kota Surabaya, Kabupaten Kampar, Kabupaten Garut, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Banyuwangi.

Pada masa itu, pengawasan DPRD bersifat sangat politis sekaligus koersif. DPRD bukan hanya lembaga pengawas, tetapi juga penentu keberlanjutan kekuasaan kepala daerah. 

Periode 1999-2004, sebagai fase Super Power DPRD dalam sejarah otonomi daerah di Indonesia. Karena itu, LPJ memiliki bobot politik yang tinggi. 

Kepala daerah benar-benar berkepentingan menjaga hubungan politik yang sinergis dengan DPRD agar laporan pertanggungjawabannya diterima disamping kesiapan diri kapabilitas kepala daerah.

Namun situasi tersebut berubah ketika lahir Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian disempurnakan dalam UU 23 Tahun 2014. 

Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 mengubah paradigma kepala daerah tidak lagi dipilih DPRD, melainkan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. 

Ini berarti kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada menerima langsung mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Perubahan mekanisme pemilihan ini ikut mengubah relasi antara DPRD dan kepala daerah, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Di sinilah titik awal terjadi perubahan penting dari LPJ menjadi LKPJ. Pergeseran istilah ini sesungguhnya bukan sekadar perubahan administratif, tetapi perubahan filosofi pengawasan pemerintahan daerah. 

Jika sebelumnya DPRD dapat menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban kepala daerah, kini DPRD hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dan catatan korektif atas LKPJ yang disampaikan kepala daerah. Posisi DPRDpun semakin lemah berhadapan dengan eksekutif. 

Dengan kata lain, DPRD tidak lagi memiliki instrumen politik langsung untuk menjatuhkan kepala daerah melalui mekanisme pertanggungjawaban tahunan. 

Baca juga: Opini: Quo Vadis Pendidikan di Nusa Tenggara Timur?

DPRD hanya dapat membahas LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima, lalu memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. 

Oleh karena itu, DPRD harus memiliki integritas dan secara individu dan kelembagaan mampu memahami, menganalisis, dan memberikan koreksi dan perbaikan yang bermutu terhadap LKPJ kepala daerah. 

Dengan demikian, mengeliminasi pandangan rakyat terhadap ekistensi DPRD yang hanya ikut arus dan tukang stempel perlahan akan hilang dan sirna.

Perubahan ini memunculkan dua pandangan berbeda. Di satu sisi, banyak yang menilai roh pengawasan DPRD menjadi melemah. 

DPRD dianggap kehilangan “taring politik dan bargaining position” karena tidak lagi memiliki kewenangan menolak pertanggungjawaban kepala daerah. 

Dalam praktiknya, rekomendasi DPRD sering kali tidak memiliki konsekuensi yang kuat apabila tidak dijalankan pemerintah daerah. 

Tidak sedikit pembahasan LKPJ akhirnya hanya menjadi agenda rutin tahunan tanpa dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan. 

Belum lagi, banyak anggota DPRD tidak memiliki komitmen, pemahaman, dan kapabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai representasi rakyat. 

Banyak temuan dalam kaca mata publik, bahwa DPRD masih memupuk persoalan, seperti malas masuk kantor, malas menghadiri rapat, tidur sewaktu rapat, reses hanya pada wilayah yang memberikan suara pada pileg, ikut bermain proyek, dan koneksi yang kuat dengan kepala daerah.

Fenomena ini dapat terlihat di banyak daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur. 

Pembahasan LKPJ sering berlangsung formalistik, sementara persoalan mendasar daerah tetap berulang dari tahun ke tahun. 

Mulai dari rendahnya kualitas belanja publik, tingginya ketergantungan fiskal terhadap pusat, lemahnya optimalisasi PAD, kebocoran anggaran, penyimpangan anggaran, manipulasi, kehilangan aset, ketidakefisienan, ketidakefektifan, korupsi, hingga berbagai temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang terus muncul dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Di sisi lain, ada pula argumentasi bahwa perubahan tersebut justru diperlukan untuk menciptakan stabilitas pemerintahan daerah. 

Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa kuatnya kewenangan DPRD dalam menolak LPJ sering memicu konflik politik berkepanjangan antara legislatif dan eksekutif. 

Tidak jarang penolakan LPJ lebih dipengaruhi tarik-menarik kepentingan politik daripada murni evaluasi kinerja pemerintahan dan kepentingan rakyat.

Karena itu, reformasi pemerintahan daerah mencoba menggeser pola hubungan DPRD dan kepala daerah dari hubungan subordinatif menjadi hubungan kemitraan positif dalam sistem checks and balances. 

DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan, tetapi tidak lagi menjadi lembaga yang menentukan langsung nasib politik kepala daerah melalui LPJ tahunan. Apalagi DPRD juga sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Meski demikian, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan agar LKPJ tidak kehilangan substansi akuntabilitas publiknya. 

Oleh karena itu, sudah saatnya anggota DPRD memiliki komitmen tugas, kompetensi, pemahaman, analisis, dan profesional dalam tugas dan tanggung jawab. 

Pengawasan DPRD tidak boleh berhenti pada pembacaan dokumen, mendengar, dan penyampaian rekomendasi normatif semata. 

DPRD perlu membangun pengawasan yang lebih substantif berbasis data, kinerja, analisis, dan kepentingan publik.

Rekomendasi DPRD atas LKPJ semestinya menjadi dasar penting dalam penyusunan RKPD, pembahasan KUA-PPAS, evaluasi APBD, dan pembahasan APBD, hingga pengawasan tindak lanjut temuan audit BPK. 

DPRD juga perlu memperkuat kapasitas analisis anggaran, memahami indikator pembangunan daerah, serta memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat banyak.

Pada akhirnya, esensi pengawasan DPRD bukan semata terletak pada ada atau tidaknya kewenangan menolak laporan kepala daerah. 

Yang lebih penting adalah apakah DPRD mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, kritis, bermutu, dan berpihak pada kepentingan publik.

Perubahan dari LPJ ke LKPJ memang telah mengubah wajah pengawasan pemerintahan daerah di Indonesia, khusus oleh DPRD. 

DPRD masih lemah dan belum efektif dalammenjalankan tugasnya. Namun tantangan sesungguhnya hari ini bukan sekadar soal perubahan nomenklatur, melainkan bagaimana memastikan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah tetap hidup, bermakna, dan tidak terjebak menjadi sekadar ritual administratif tahunan dan arena kompromi politik oportunistik eksekutif dan legislatif. DPRD harus malu. Rakyat terus monitor. (*)

Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved