Opini
Opini: Ocha- Dia yang Menolak Bungkam
Ini kisah penting. Ocha mau menunjukkan satu hal ini. Bahwa pendidikan karakter tidak cukup diajarkan di buku. Atau di sekolah.
Catatan kegelisahan
Oleh: Wilfrid Babun, SVD
Pegiat Literasi TBM St.Josef Freinademetz Tambolaka Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Saya gelisah. Geli itu sah? Sabtu, 9 Mei 2026. Di babak final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Ada sebuah mikrofon kecil di tangannya. Dia seorang siswi kelas 11 SMAN 1 Pontianak.Suaranya tampak gelisah. Dan mengguncang ruang yang seharusnya menjunjung kejujuran. Mungkin termasuk pembaca acara yang gamang mengatakan kalau Ocha kebawa rasa?!
Namanya lengkapnya Yosepha Alexandra Roxa Potifera. Teman-temannya familiar memanggilnya Ocha. Ia berdiri di panggung mewakili Regu C SMAN 1 Pontianak.
Ketika bel ditekan, ia menjawab pertanyaan: tentang proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini jawabannya, biar kita catat bersama dengan jelas: Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan diresmikan Presiden.
Baca juga: Opini: Anak Sekecil Itu, sebuah Cerminan
Jawaban itu dinilai salah. Kata dewan juri, seorang bapak berkaca mata. Timnya mendapat pengurangan 5 poin. Minus lima (5).
Beberapa menit kemudian, tim lain menjawab dengan substansi yang identik untuk pertanyaan serupa. Juri yang sama memberikan nilai penuh 10. Yang ini angka full. Ocha dkk minus.
Di sinilah Ocha menolak bungkam. Ia protes. Bukan dengan emosi kosong, tetapi dengan keyakinan. Apa? Bahwa jawaban yang ia sampaikan sesuai bunyi undang-undang.
Respons yang ia terima justru lebih menyakitkan: Poin minus. Pembawa acara seorang ibu cantik dandan apik mengatakan: “Itu cuma perasaan kamu”!
Ada persoalan yang lebih besar dan serius dari sebuah aktivitas lomba. Ketika suara anak muda yang membawa fakta dianggap “perasaan”, maka ruang publik kita juga terasa sedang sakit.
Padahal LCC Empat Pilar MPR RI dibentuk untuk menguji pemahaman pelajar tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, empat pilar yang menuntut keadilan, kejujuran, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
Data dan fakta mendukung Ocha.
Pasal 23F UUD 1945 secara tegas menyatakan: "Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.”
Ketentuan ini merupakan hasil amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, kewenangan memilih anggota BPK berada di tangan Presiden. Setelah amandemen, DPR memegang kewenangan utama, dengan DPD diberi peran memberi pertimbangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Wilfrid-Babun-SVD-01.jpg)