Breaking News
Sabtu, 16 Mei 2026

Opini

Opini: Dari LPJ ke LKPJ- Menakar Pergeseran Makna Pengawasan DPRD

Secara normatif, LKPJ merupakan instrumen akuntabilitas kinerja kepala daerah kepada rakyat melalui DPRD sebagai representasi rakyat. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, dan Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik  Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

POS-KUPANG.COM - Setiap akhir tahun anggaran, pemerintah daerah memasuki salah satu fase penting, yakni pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan kepada publik. 

Secara konseptual pertanggungjawaban kinerja penyelenggaraan pemerintahan dilakukan melalui forum paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). 

Fase ini wajib diselenggarakan sebagai forum akuntabilitas publik melalui representasi DPRD. 

Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Baca juga: Opini: Di Balik Pertumbuhan Ekonomi NTT

Tahap ini juga merupakan bagian akhir dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. 

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerntahan Daerah.

Secara normatif, LKPJ merupakan instrumen akuntabilitas kinerja kepala daerah kepada rakyat melalui DPRD sebagai representasi rakyat. 

Dengan kata lain, LKPJ merupakan forum pertanggungjawaban politik-administratif, karena berbasis kinerja, bersifat evaluatif DPRD, dan lebih fokus pada program, kebijakan, dan pencapaian visi yang tertuang dalam RPJMD. 

Forum ini juga merupakan forum akuntabilitas publik tidak langsung kepada rakyat. 

Hal ini karena DPRD memiliki kewajiban penuh memberikan tanggapan, perbaikan, rekomendasi, dan catatan, paling lambat 30 hari setelah LKPJ. 

Berbeda dengan  Forum LKPJ, dokumen LKPD dan LHP BPK, merupakan pertanggungjawaban finansial dan audit. 

Namun dalam praktik dan dinamika politik pemerintahan daerah, muncul pertanyaan mendasar: apakah LKPJ masih memiliki daya pengawasan yang kuat, atau justru telah berubah menjadi sekadar formalitas administratif tahunan?

Untuk memahami persoalan ini, penting melihat perubahan historis sistem pemerintahan daerah di Indonesia. 

Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, awal otonomi daerah, kepala daerah dipilih oleh DPRD. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved