Sabtu, 16 Mei 2026

Opini

Opini: Dari LPJ ke LKPJ- Menakar Pergeseran Makna Pengawasan DPRD

Secara normatif, LKPJ merupakan instrumen akuntabilitas kinerja kepala daerah kepada rakyat melalui DPRD sebagai representasi rakyat. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI WILHELMUS M ADAM
Wilhelmus Mustari Adam 

Oleh karena itu, DPRD harus memiliki integritas dan secara individu dan kelembagaan mampu memahami, menganalisis, dan memberikan koreksi dan perbaikan yang bermutu terhadap LKPJ kepala daerah. 

Dengan demikian, mengeliminasi pandangan rakyat terhadap ekistensi DPRD yang hanya ikut arus dan tukang stempel perlahan akan hilang dan sirna.

Perubahan ini memunculkan dua pandangan berbeda. Di satu sisi, banyak yang menilai roh pengawasan DPRD menjadi melemah. 

DPRD dianggap kehilangan “taring politik dan bargaining position” karena tidak lagi memiliki kewenangan menolak pertanggungjawaban kepala daerah. 

Dalam praktiknya, rekomendasi DPRD sering kali tidak memiliki konsekuensi yang kuat apabila tidak dijalankan pemerintah daerah. 

Tidak sedikit pembahasan LKPJ akhirnya hanya menjadi agenda rutin tahunan tanpa dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan. 

Belum lagi, banyak anggota DPRD tidak memiliki komitmen, pemahaman, dan kapabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai representasi rakyat. 

Banyak temuan dalam kaca mata publik, bahwa DPRD masih memupuk persoalan, seperti malas masuk kantor, malas menghadiri rapat, tidur sewaktu rapat, reses hanya pada wilayah yang memberikan suara pada pileg, ikut bermain proyek, dan koneksi yang kuat dengan kepala daerah.

Fenomena ini dapat terlihat di banyak daerah, termasuk di Nusa Tenggara Timur. 

Pembahasan LKPJ sering berlangsung formalistik, sementara persoalan mendasar daerah tetap berulang dari tahun ke tahun. 

Mulai dari rendahnya kualitas belanja publik, tingginya ketergantungan fiskal terhadap pusat, lemahnya optimalisasi PAD, kebocoran anggaran, penyimpangan anggaran, manipulasi, kehilangan aset, ketidakefisienan, ketidakefektifan, korupsi, hingga berbagai temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang terus muncul dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Di sisi lain, ada pula argumentasi bahwa perubahan tersebut justru diperlukan untuk menciptakan stabilitas pemerintahan daerah. 

Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa kuatnya kewenangan DPRD dalam menolak LPJ sering memicu konflik politik berkepanjangan antara legislatif dan eksekutif. 

Tidak jarang penolakan LPJ lebih dipengaruhi tarik-menarik kepentingan politik daripada murni evaluasi kinerja pemerintahan dan kepentingan rakyat.

Karena itu, reformasi pemerintahan daerah mencoba menggeser pola hubungan DPRD dan kepala daerah dari hubungan subordinatif menjadi hubungan kemitraan positif dalam sistem checks and balances. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved