Kamis, 7 Mei 2026

Opini

Opini: Jalan yang Tak Boleh Mematahkan Harapan

Kritik inibertolak dari kesadaran program yang baik bisa kehilangan makna bila pelaksanaannya tidak berpihak pada warga paling rentan. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI YORIM YOSAVAT KAUSE
Yorim Yosavat Kause 

Kedua, sekolah dan dinas pendidikan harus aktif memberi informasi bahwa pencairan dapat dilakukan di unit bank penyalur mana pun, sehingga keluarga diarahkan ke titik layanan yang paling dekat. 

Ketiga, pendampingan kolektif perlu dibuat, misalnya hari layanan khusus, pengecekan berkas bersama, atau koordinasi dengan bank agar warga dari desa jauh tidak datang sendiri-sendiri. 

Keempat, bank penyalur perlu diberi dorongan etis dan administratif untuk melayani penerima PIP dari wilayah terpencil dengan penjelasan yang tuntas dalam satu kunjungan.

Tulisan ini tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Yang diminta jauh lebih dasar: jangan biarkan orang kecil membayar terlalu mahal untuk menerima bantuan yang memang ditujukan bagi mereka. 

Yohanes 14 mengingatkan bahwa jalan, kebenaran, dan hidup tidak pernah berdiri di pihak yang menyesakkan orang lemah. Jalan yang benar selalu membuka, bukan menutup. Kebenaran yang benar selalu meluruskan, bukan membelit. 

Hidup yang sejati selalu menguatkan, bukan menguras habis harapan.
Bila proses pencairan PIP masih membuat warga desa kehilangan separuh bantuannya di perjalanan, maka persoalannya bukan lagi sekadar teknis. 

Itu adalah soal keberpihakan. Dan keberpihakan selalu terlihat dari satu hal sederhana: apakah sistem memudahkan yang kecil, atau justru meminta yang kecil menanggung biaya dari kegagalan sistem?.

Bantuan yang benar bukan hanya yang cair, tetapi yang sampai tanpa mematahkan harapan. (*)

Daftar Pustaka

  • Alkitab Terjemahan Baru. (2023). Yohanes 14:1-14. Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia.
  • Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen. (2024). Informasi Seputar Rekening Tabungan PIP. Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen. (2024). Mekanisme Penarikan Dana PIP (Program Indonesia Pintar). Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Puslapdik Kemendikdasmen. (2024). FAQ Program Indonesia Pintar. Jakarta: Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
  • 99Sinar Merdeka. (2025). Pencairan PIP 2025: Dana Bantuan Bisa Diambil di BRI, BNI, dan BSI.

Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved