Senin, 4 Mei 2026

Opini

Opini: Menakar Integritas Advokat di Tengah Badai Kepentingan

Seorang advokat sejatinya tidak hanya bertanggung jawab kepada klien, tetapi juga kepada publik dan sistem hukum. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ADI RIANGHEPAT
Adi Rianghepat 

Solidaritas profesi seharusnya tidak dimaknai sebagai perlindungan membabi buta, melainkan sebagai komitmen bersama untuk menjaga standar etik.

Seorang advokat sejatinya tidak hanya bertanggung jawab kepada klien, tetapi juga kepada publik dan sistem hukum. 

Ketika advokat lebih sibuk melindungi relasi daripada menguji kebenaran, maka profesi ini kehilangan legitimasi moralnya.

Jalan Tengah: Mendinginkan Situasi, Menjaga Martabat Profesi

Situasi ini membutuhkan pendekatan yang tidak eskalatif, namun tetap berprinsip. Beberapa langkah yang dapat menjadi jalan tengah:

Pertama, mekanisme etik harus diutamakan. Sengketa antaradvokat seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, bukan langsung melalui kriminalisasi.

Kedua, dorong transparansi dan due process. Dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum adalah isu serius yang seharusnya diuji melalui mekanisme pengawasan internal kejaksaan atau lembaga independen, bukan ditutup dengan serangan balik.

Ketiga, pisahkan ranah pribadi dan profesional. Advokat harus berani menarik garis tegas sebagai pagar api (firewall) antara relasi personal dan tanggung jawab profesi.

Keempat, bangun kembali etos independensi. Tanpa independensi, advokat hanya akan menjadi perpanjangan tangan kekuasaan, bukan penyeimbangnya.

Pada akhirnya, ujian terakhir terbesar profesi advokat bukanlah ketika ia membela klien di ruang sidang, melainkan ketika ia harus memilih antara kenyamanan relasi dan keberanian untuk berdiri di pihak yang benar. 

Di situlah martabat profesi dipertaruhkan. Setidaknya hal inilah yang menjadi impian dan perjuangan setiap advokat dalam menjunjung tinggi semangat officium nobile. (*)

Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved