Senin, 4 Mei 2026

Opini

Opini: Menakar Integritas Advokat di Tengah Badai Kepentingan

Seorang advokat sejatinya tidak hanya bertanggung jawab kepada klien, tetapi juga kepada publik dan sistem hukum. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ADI RIANGHEPAT
Adi Rianghepat 

Oleh: Adi Rianghepat 
Advokat, tinggal di Kupang - Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Jagat media, setidaknya di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) beberapa hari terakhir menyajikan sebuah informasi yang meledakkan antusiasme publik untuk menelusuri kebenarannya. 

Betapa tidak, informasi itu bergesekan dengan dugaan aliran uang dari seorang terdakwa korupsi ke sejumlah jaksa yang beberapa adalah pejabat di lingkup Korps Adhyaksa. 

Informasi itu heboh, karena secara terang diungkap Penasehat Hukum terdakwa pada pembelaan (pledoi) kliennya saat persidangan. Media lalu memblow-up menjadi informasi viral dan heboh. 

Lalu siapa nyana.  Fenomena perkara itu berbuntut tragedi. Tragedi; dimana Penasehat Hukum terdakwa yang membuka tabir dugaan aliran uang kliennya ke beberapa jaksa itu dilapor ke aparat kepolisian.

Baca juga: Opini: Mei, Ibu dan Luka yang Ditenun Menjadi Harapan

Tulisan saya ini, tidak dimaksud sebagai bagian untuk mengevaluasi kerja-kerja profesional advokat. Namun hanya sekadar bidikan eksistensial saya yang bersandar kepada etika dan integritas. 

Tidak bermaksud untuk memperuncing. Tetapi sekadar menawarkan jalan lain. Tentu akan berbeda dengan pandangan para advokat lainnya.

Bahwa dalam lanskap penegakan hukum, advokat kerap diposisikan sebagai penjaga terakhir hak-hak warga negara. Ia bukan sekadar pembela klien, melainkan juga bagian dari ekosistem keadilan itu sendiri. 

Namun, ketika advokat berhadapan dengan sesama advokat dalam pusaran perkara yang sarat dugaan penyimpangan kekuasaan, pertanyaan mendasar pun mengemuka: kepada siapa loyalitas profesi ini sejatinya berpijak---kepada klien, kepada kolega, atau kepada kebenaran?

Kasus di mana seorang advokat mengungkap dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum, lalu berujung dilaporkan oleh sekelompok advokat lain dengan dalih pencemaran nama baik dan penghinaan, mencerminkan benturan serius antara etika profesi, solidaritas korps, dan keberanian moral. 

Di titik ini, hukum tak lagi sekadar teks normatif, tetapi menjadi arena dialektika nilai.

Fondasi Filosofis: Antara Kebenaran dan Loyalitas

Secara filosofis, profesi advokat berakar pada gagasan officium nobile, profesi mulia yang menuntut integritas, independensi, dan keberanian moral. 

Dalam tradisi filsafat hukum, pemikiran Lon L. Fuller menekankan bahwa hukum bukan hanya aturan, tetapi juga moralitas internal yang mengandaikan kejujuran prosedural. 

Sementara Ronald Dworkin berbicara tentang hukum sebagai integritas---bahwa praktik hukum harus mencerminkan prinsip keadilan yang konsisten.

Dalam kerangka ini, tindakan advokat yang menuangkan pengakuan klien dalam pledoi, selama didasarkan pada itikad baik dan bukti awal, bukanlah pelanggaran, melainkan bagian dari pembelaan yang sah. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved