Senin, 4 Mei 2026

Opini

Opini: Menakar Integritas Advokat di Tengah Badai Kepentingan

Seorang advokat sejatinya tidak hanya bertanggung jawab kepada klien, tetapi juga kepada publik dan sistem hukum. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI ADI RIANGHEPAT
Adi Rianghepat 

Pledoi sendiri merupakan forum legal yang dilindungi, tempat advokat menyampaikan konstruksi pembelaan, termasuk dugaan adanya penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

Sebaliknya, penggunaan instrumen pidana pencemaran nama baik oleh advokat terhadap advokat lain menimbulkan kegamangan etik. 

Apakah ini murni pembelaan reputasi, atau justru refleksi konflik kepentingan yang terselubung?

Etika Profesi dan Independensi Advokat

Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menempatkan advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri. 

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim. 

Artinya, advokat tidak boleh tunduk pada tekanan eksternal, termasuk relasi personal dengan aparat penegak hukum.

Lebih jauh, Kode Etik Advokat Indonesia, yang tentu berlaku untuk semua oraganisasi advokat, menekankan prinsip independensi, larangan konflik kepentingan, serta kewajiban menjunjung tinggi kehormatan profesi. 

Advokat dilarang menggunakan profesinya untuk kepentingan yang dapat merusak integritas hukum.

Dalam konteks ini, jika seandainya terdapat konflik kepentingan advokat secara personal dengan pihak lain, lalu menggunakan klien sebagai “kendaraan hukum” untuk melaporkan rekan sejawat, maka patut dipertanyakan apakah tindakan tersebut masih berada dalam koridor etik.

Dimensi Hukum Positif: Antara Pledoi dan Pencemaran Nama Baik

Secara hukum, materi pledoi memiliki perlindungan tertentu sebagai bagian dari proses peradilan. 

Apa yang disampaikan dalam sidang, sepanjang relevan dan berbasis pembelaan, tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik.

Di sisi lain, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencemaran nama baik memang membuka ruang pelaporan. 

Namun, praktiknya harus diuji secara ketat: apakah terdapat niat jahat (mens rea), ataukah pernyataan tersebut merupakan bagian dari kepentingan pembelaan hukum?

Jika laporan pidana digunakan sebagai alat untuk membungkam advokat yang mengungkap dugaan pelanggaran, maka ini berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) yang berbahaya bagi keberanian profesi.

Pandangan Praktis: Krisis Solidaritas atau Krisis Integritas?

Fenomena advokat saling melaporkan bukan hal baru, tetapi dalam konteks ini menjadi problematik karena menyentuh isu korupsi dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved