Opini
Opini: Menakar Integritas Advokat di Tengah Badai Kepentingan
Seorang advokat sejatinya tidak hanya bertanggung jawab kepada klien, tetapi juga kepada publik dan sistem hukum.
Oleh: Adi Rianghepat
Advokat, tinggal di Kupang - Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Jagat media, setidaknya di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) beberapa hari terakhir menyajikan sebuah informasi yang meledakkan antusiasme publik untuk menelusuri kebenarannya.
Betapa tidak, informasi itu bergesekan dengan dugaan aliran uang dari seorang terdakwa korupsi ke sejumlah jaksa yang beberapa adalah pejabat di lingkup Korps Adhyaksa.
Informasi itu heboh, karena secara terang diungkap Penasehat Hukum terdakwa pada pembelaan (pledoi) kliennya saat persidangan. Media lalu memblow-up menjadi informasi viral dan heboh.
Lalu siapa nyana. Fenomena perkara itu berbuntut tragedi. Tragedi; dimana Penasehat Hukum terdakwa yang membuka tabir dugaan aliran uang kliennya ke beberapa jaksa itu dilapor ke aparat kepolisian.
Baca juga: Opini: Mei, Ibu dan Luka yang Ditenun Menjadi Harapan
Tulisan saya ini, tidak dimaksud sebagai bagian untuk mengevaluasi kerja-kerja profesional advokat. Namun hanya sekadar bidikan eksistensial saya yang bersandar kepada etika dan integritas.
Tidak bermaksud untuk memperuncing. Tetapi sekadar menawarkan jalan lain. Tentu akan berbeda dengan pandangan para advokat lainnya.
Bahwa dalam lanskap penegakan hukum, advokat kerap diposisikan sebagai penjaga terakhir hak-hak warga negara. Ia bukan sekadar pembela klien, melainkan juga bagian dari ekosistem keadilan itu sendiri.
Namun, ketika advokat berhadapan dengan sesama advokat dalam pusaran perkara yang sarat dugaan penyimpangan kekuasaan, pertanyaan mendasar pun mengemuka: kepada siapa loyalitas profesi ini sejatinya berpijak---kepada klien, kepada kolega, atau kepada kebenaran?
Kasus di mana seorang advokat mengungkap dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum, lalu berujung dilaporkan oleh sekelompok advokat lain dengan dalih pencemaran nama baik dan penghinaan, mencerminkan benturan serius antara etika profesi, solidaritas korps, dan keberanian moral.
Di titik ini, hukum tak lagi sekadar teks normatif, tetapi menjadi arena dialektika nilai.
Fondasi Filosofis: Antara Kebenaran dan Loyalitas
Secara filosofis, profesi advokat berakar pada gagasan officium nobile, profesi mulia yang menuntut integritas, independensi, dan keberanian moral.
Dalam tradisi filsafat hukum, pemikiran Lon L. Fuller menekankan bahwa hukum bukan hanya aturan, tetapi juga moralitas internal yang mengandaikan kejujuran prosedural.
Sementara Ronald Dworkin berbicara tentang hukum sebagai integritas---bahwa praktik hukum harus mencerminkan prinsip keadilan yang konsisten.
Dalam kerangka ini, tindakan advokat yang menuangkan pengakuan klien dalam pledoi, selama didasarkan pada itikad baik dan bukti awal, bukanlah pelanggaran, melainkan bagian dari pembelaan yang sah.
Pledoi sendiri merupakan forum legal yang dilindungi, tempat advokat menyampaikan konstruksi pembelaan, termasuk dugaan adanya penyimpangan dalam proses penegakan hukum.
Sebaliknya, penggunaan instrumen pidana pencemaran nama baik oleh advokat terhadap advokat lain menimbulkan kegamangan etik.
Apakah ini murni pembelaan reputasi, atau justru refleksi konflik kepentingan yang terselubung?
Etika Profesi dan Independensi Advokat
Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menempatkan advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri.
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim.
Artinya, advokat tidak boleh tunduk pada tekanan eksternal, termasuk relasi personal dengan aparat penegak hukum.
Lebih jauh, Kode Etik Advokat Indonesia, yang tentu berlaku untuk semua oraganisasi advokat, menekankan prinsip independensi, larangan konflik kepentingan, serta kewajiban menjunjung tinggi kehormatan profesi.
Advokat dilarang menggunakan profesinya untuk kepentingan yang dapat merusak integritas hukum.
Dalam konteks ini, jika seandainya terdapat konflik kepentingan advokat secara personal dengan pihak lain, lalu menggunakan klien sebagai “kendaraan hukum” untuk melaporkan rekan sejawat, maka patut dipertanyakan apakah tindakan tersebut masih berada dalam koridor etik.
Dimensi Hukum Positif: Antara Pledoi dan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum, materi pledoi memiliki perlindungan tertentu sebagai bagian dari proses peradilan.
Apa yang disampaikan dalam sidang, sepanjang relevan dan berbasis pembelaan, tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik.
Di sisi lain, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencemaran nama baik memang membuka ruang pelaporan.
Namun, praktiknya harus diuji secara ketat: apakah terdapat niat jahat (mens rea), ataukah pernyataan tersebut merupakan bagian dari kepentingan pembelaan hukum?
Jika laporan pidana digunakan sebagai alat untuk membungkam advokat yang mengungkap dugaan pelanggaran, maka ini berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) yang berbahaya bagi keberanian profesi.
Pandangan Praktis: Krisis Solidaritas atau Krisis Integritas?
Fenomena advokat saling melaporkan bukan hal baru, tetapi dalam konteks ini menjadi problematik karena menyentuh isu korupsi dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Solidaritas profesi seharusnya tidak dimaknai sebagai perlindungan membabi buta, melainkan sebagai komitmen bersama untuk menjaga standar etik.
Seorang advokat sejatinya tidak hanya bertanggung jawab kepada klien, tetapi juga kepada publik dan sistem hukum.
Ketika advokat lebih sibuk melindungi relasi daripada menguji kebenaran, maka profesi ini kehilangan legitimasi moralnya.
Jalan Tengah: Mendinginkan Situasi, Menjaga Martabat Profesi
Situasi ini membutuhkan pendekatan yang tidak eskalatif, namun tetap berprinsip. Beberapa langkah yang dapat menjadi jalan tengah:
Pertama, mekanisme etik harus diutamakan. Sengketa antaradvokat seharusnya lebih dulu diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, bukan langsung melalui kriminalisasi.
Kedua, dorong transparansi dan due process. Dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum adalah isu serius yang seharusnya diuji melalui mekanisme pengawasan internal kejaksaan atau lembaga independen, bukan ditutup dengan serangan balik.
Ketiga, pisahkan ranah pribadi dan profesional. Advokat harus berani menarik garis tegas sebagai pagar api (firewall) antara relasi personal dan tanggung jawab profesi.
Keempat, bangun kembali etos independensi. Tanpa independensi, advokat hanya akan menjadi perpanjangan tangan kekuasaan, bukan penyeimbangnya.
Pada akhirnya, ujian terakhir terbesar profesi advokat bukanlah ketika ia membela klien di ruang sidang, melainkan ketika ia harus memilih antara kenyamanan relasi dan keberanian untuk berdiri di pihak yang benar.
Di situlah martabat profesi dipertaruhkan. Setidaknya hal inilah yang menjadi impian dan perjuangan setiap advokat dalam menjunjung tinggi semangat officium nobile. (*)
Simak berita, artikel opini atau cerpen POS-KUPANG.COM di Google News
| Opini: Menagih Tanggung Jawab Bersama untuk NTT di Hari Pendidikan Nasional |
|
|---|
| Opini: Hari Pendidikan atau Hari Keprihatinan? |
|
|---|
| Opini - Keadilan Bagi Kaum Buruh Perspektif Ensiklik Rerum Novarum |
|
|---|
| Opini - Hardiknas 2026: Menguatkan Partisipasi Semesta dari Akar Kearifan Lokal NTT |
|
|---|
| Opini: Memutus Rantai Buruh Kasar- Pendidikan NTT Harus Naik Kelas! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Adi-Rianghepat.jpg)