Opini
Opini: Ketika Warga Menambal Jalan, Negara Sedang Ditambal!
Jalan adalah infrastruktur publik yang menopang mobilitas, perdagangan, pendidikan, kesehatan, dan keselamatan.
Oleh: Heryon Bernard Mbuik
Dosen PGSD FKIP Universitas Citra Bangsa Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Aksi 'Om Strom' bersama komunitas yang menambal jalan berlubang secara swadaya beberapa waktu terakhir ramai diperbincangkan.
Sebagian masyarakat memujinya sebagai bentuk kepedulian sosial. Sebagian lain mengkritiknya karena dianggap tidak sesuai standar teknis pekerjaan jalan.
Namun di tengah perdebatan itu, publik justru perlu mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa warga sampai harus melakukan pekerjaan yang menjadi kewajiban pemerintah?
Pertanyaan ini penting karena menyentuh inti persoalan tata kelola publik. Dalam negara modern, pembangunan dan pemeliharaan jalan bukan sekadar proyek fisik, melainkan bagian dari pelayanan dasar negara kepada warga.
Baca juga: Opini: Tambal Jalan, Co-Production dan Civic Partnership
Jalan adalah infrastruktur publik yang menopang mobilitas, perdagangan, pendidikan, kesehatan, dan keselamatan.
Ketika jalan rusak dibiarkan terlalu lama, maka yang rusak bukan hanya lapisan aspal, tetapi juga kualitas kehadiran negara.
Fenomena warga menambal jalan sendiri sesungguhnya tidak boleh dibaca romantis sebagai sekadar gotong royong. Itu adalah sinyal bahwa sistem pelayanan publik sedang mengalami defisit responsivitas.
Warga turun tangan bukan karena mereka memiliki kewenangan, melainkan karena pemerintah terlalu lambat bertindak.
Osborne dan Gaebler (1992) dalam gagasan reinventing government menekankan bahwa birokrasi publik harus bertransformasi dari institusi yang lamban dan prosedural menjadi pemerintahan yang responsif, berorientasi hasil, dan peka terhadap kebutuhan masyarakat.
Jika jalan berlubang dibiarkan berhari-hari bahkan berbulan-bulan, maka birokrasi sedang bekerja dalam logika lama: menunggu masalah membesar, bukan mencegah masalah sejak awal.
Jalan rusak bukan isu kecil. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO, 2023) mencatat sekitar 1,19 juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas di seluruh dunia, sementara puluhan juta lainnya mengalami luka nonfatal.
WHO juga menegaskan bahwa infrastruktur jalan yang aman merupakan komponen utama dalam pendekatan safe system.
Artinya, keselamatan lalu lintas bukan hanya urusan pengemudi, tetapi juga tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan jalan yang layak dan aman
Dalam konteks Indonesia, persoalan ini menjadi lebih serius karena mayoritas pengguna jalan adalah pengendara sepeda motor, kelompok yang sangat rentan terhadap lubang jalan, genangan, tambalan tidak rata, dan kerusakan permukaan lainnya.
Heryon Bernard Mbuik
Opini Pos Kupang
Tambal Jalan Berlubang
Tambal Jalan
Meaningful
NTT
Universitas Citra Bangsa
| Opini: Menakar Integritas Advokat di Tengah Badai Kepentingan |
|
|---|
| Opini: Mei, Ibu dan Luka yang Ditenun Menjadi Harapan |
|
|---|
| Opini: Menagih Tanggung Jawab Bersama untuk NTT di Hari Pendidikan Nasional |
|
|---|
| Opini: Hari Pendidikan atau Hari Keprihatinan? |
|
|---|
| Opini - Keadilan Bagi Kaum Buruh Perspektif Ensiklik Rerum Novarum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Heryon-Bernard-Mbuik.jpg)