Minggu, 3 Mei 2026

Opini

Opini - Keadilan Bagi Kaum Buruh Perspektif Ensiklik Rerum Novarum

Setiap perayaan Hari Buruh, isu ketidakadilan senantiasa didengungkan sebagai bentuk protes atas ketidakadilan.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Kristianus Theodorus Kolo, mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira-Kupang 

Opini - Keadilan Bagi  Kaum Buruh perspektif Ensiklik Rerum Novarum

Oleh: Kristianus Theodorus Kolo
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira-Kupang

POS-KUPANG.COM - Ketidakadilan upah, perlakuan yang tidak adil, pertentangan kelas dan persaingan perdagangan yang tidak sehat adalah gap di dunia indsutri saat ini. 

Dunia industri sering hanya mengejar keuntungan modal hingga mengabaikan martabat dan hak-hak pekerja. Akibatnya jurang antara yang kaya dan miskin semakin menganga. 

Dalam konteks teologi pembebasan, fenomena ini disebut sebagai dosa struktural dimana yang miskin dimungkinkan untuk terus miskin karena sistem yang tidak adil. 

Para pemilik modal berusaha untuk meningkatkan kekayaan dan hidup bergelimang harta sedangkan mereka yang miskin dibiarkan melarat. 

Pada setiap perayaan Hari Buruh, isu ketidakadilan senantiasa didengungkan sebagai bentuk protes atas ketidakadilan. 

Demontrasi yang dilayangkan para pekerja buruh setiap tanggal satu Mei untuk menyuarakan ketidakadilan telah menjadi ritual tahunan. 

Namun bukan tanpa makna mereka berorasi. Mereka menuntut keadilan dan hak mereka saat 
ketidakadilan masih merajalela di sektor-sektor industri.  

Para pemilik modal seakan lupa akan jasa para pekerja. Fakta atau realitas dilapangan menunjukan bahwa kesenjangan sosial sungguh terasa. 

Lembaga penyelidikan ekonomi dan masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia  (FEB UI) merilis laporan rendahnya upah jutaan pekerja.

Terdapat sekitar 14 juta pekerja di indonesia yang masih menerima Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota /Kabupaten (UMK) (Dikutip dari website UGM “Upah Buruh Masih Rendah, Guru Besar Ugm Sarankan Pemerintah Tidak Lagi Utamakan Industri Padat Karya” 07/05/25). Selain itu terdapat juga catatan kekerasan yang menyasar kaum buruh. 

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2024, terdapat 2.702 kasus kekerasan yang menyasar perempuan pekerja, termasuk mereka yang berprofesi sebagai buruh (Datasatu.com, Senin, 27/04/26). 

Data ini menunjukan bahwa lahan industri atau tempat kerja sering menjadi arena produksi kekerasan dan ketidakadilan bukan tempat untuk mencari kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan hidup. Upah yang rendah juga turut menambah catatan buruk atas kesenjangan sosial. 

Melihat kenyataan sosial yang tidak adil, gereja pun tidak tinggal diam menyaksikan kenyataan sosial yang pahit.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved