Senin, 4 Mei 2026

Opini

Opini: Pekerja Platform Tanpa Payung

Negara yang cerdas tahu bahwa melindungi pekerja adalah cara terbaik untuk memastikan ekonomi tumbuh secara berkelanjutan.

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI APRIANUS G BAHTERA
Aprianus Gregorian Bahtera 

Negara Sibuk Bertranformasi, Buruh  Tetap Tergantung

Oleh: Aprianus Gregorian Bahtera
Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Kupang- Nusa Tenggara Timur.

POS-KUPANG.COM - Indonesia sedang bersemangat merayakan era digital, tetapi di balik layar gemerlap aplikasi dan algoritma, ada jutaan manusia yang menjalani hari tanpa kepastian.

Mereka adalah pengemudi ojek online, kurir paket, pengantar makanan, dan berbagai pekerja platform lainnya yang setiap pagi berangkat kerja tanpa tahu apakah penghasilan hari ini cukup untuk makan besok.

Negara menyebut mereka bagian dari ekosistem ekonomi digital yang tumbuh pesat, tetapi tidak menyebut mereka sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan penuh.

Inilah ironi terbesar dari transformasi digital Indonesia: kemajuan teknologi ternyata belum tentu berarti kemajuan bagi manusia yang menggerakkannya.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 secara tegas menempatkan transformasi digital sebagai salah satu agenda prioritas nasional dalam menciptakan lapangan kerja formal.

Dokumen perencanaan negara itu menjanjikan percepatan digitalisasi sebagai mesin penggerak pertumbuhan ekonomi inklusif dan penciptaan pekerjaan berkualitas.

Namun pertanyaan yang belum terjawab adalah: siapakah yang disebut 'pekerja formal' dalam peta jalan digital itu, dan apakah jutaan pekerja platform sudah masuk dalam hitungan?

Jika jawabannya belum, maka RPJMN itu hanyalah dokumen megah yang membangun gedung tinggi di atas tanah yang tanahnya sendiri tidak pernah diratakan dengan adil.

Gojek, Grab, Shopee Food, J&T Express, dan berbagai platform lainnya telah mengubah wajah ekonomi perkotaan Indonesia secara dramatis dalam satu dekade terakhir.

Jutaan orang bergabung menjadi mitra bukan karyawan, karena platform-platform ini dengan cermat merancang hubungan kerja yang menghindari kewajiban hukum perburuhan.

Kata 'mitra' terdengar setara dan bermartabat, tetapi dalam praktiknya ia adalah eufemisme untuk membebaskan perusahaan dari tanggung jawab atas keselamatan kerja, jaminan kesehatan, upah minimum, dan pesangon.

Negara membiarkan konstruksi hukum ini berjalan selama bertahun-tahun tanpa intervensi serius, seolah pertumbuhan aplikasi adalah ukuran keberhasilan yang lebih penting daripada kesejahteraan manusia di baliknya.

Ketika seorang pengemudi ojek mengalami kecelakaan di jalan, ia tidak otomatis mendapat santunan dari platform tempatnya bekerja setiap hari.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved